Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pakar Hukum Narkotika Anang Iskandar: Rehabilitasi di Lapas Paska Dipenjara Langgar Asas Ne Bis In Idem, Penyalah Guna Harusnya Dihukum Rehabilitasi, Bukan Penjara

×

Pakar Hukum Narkotika Anang Iskandar: Rehabilitasi di Lapas Paska Dipenjara Langgar Asas Ne Bis In Idem, Penyalah Guna Harusnya Dihukum Rehabilitasi, Bukan Penjara

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Mantan Kepala BNN ingatkan hakim masih keliru hukum penyalah guna pakai KUHP-KUHAP hingga Lapas overkapasitas, padahal UU Narkotika 35/2009 mewajibkan hakim putus rehabilitasi

JAKARTA, Wacana merehabilitasi penyalah guna narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah menjalani hukuman pidana penjara menuai kritik tajam dari pakar hukum narkotika.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Pakar hukum narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan gagasan rehabilitasi paska pidana tersebut jika dilaksanakan justru melanggar asas hukum fundamental *ne bis in idem.*

“Gagasan merehabilitasi penyalah guna yang sudah dihukum penjara kalau dilaksanakan termasuk pelanggaran asas ne bis in idem. Penyalah guna pada proses penegakan hukum dijatuhi hukuman pidana penjara, kemudian digagas akan ada rehabilitasi paska pidana atas dasar konsensus dilaksanakan di dalam Lapas. Itu adalah hukuman kedua,” tegas Anang Iskandar kepada Harianesia.com, Rabu (8/10/2026).

Anang menjelaskan, *ne bis in idem* adalah asas hukum Latin yang berarti _not twice in the same_, seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali untuk perbuatan yang sama.

“Rehabilitasi berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk hukuman itu sendiri. Jadi rehabilitasi di dalam penjara paska dihukum pidana adalah bentuk hukuman kedua. Tidak boleh,” ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Banyumas Gelar Gerakan Pangan Murah Di Sumampir, Warga Antusias Serbu Sembako Murah

Hakim Keliru, Lapas Overkapasitas

Menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, akar masalah overkapasitas Lapas saat ini karena hakim masih menghukum penyalah guna narkotika mendasarkan pada KUHP dan KUHAP dengan hukuman pidana penjara.

“Ini sebuah kekeliruan yang berdampak Lapas over kapasitas. Seharusnya penyalah guna dihukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman menjalani rehabilitasi,” kata Anang.

Ia merujuk *Pasal 127 ayat (2) jo Pasal 103 UU Narkotika* yang mewajibkan hakim menggunakan kewenangannya untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Jika terbukti tidak bersalah, hakim mengambil tindakan untuk menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

“Penyalah guna wajib menjalani rehabilitasi tapi rehabilitasinya dilaksanakan _sebelum_ proses penegakan hukum atau _dalam_ proses penegakan hukum, tidak pada tahap paska penegakan hukum karena melanggar asas ne bis in idem,” tegasnya.

Rehabilitasi, lanjut Anang, seharusnya dijalani di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), bukan di Lapas.

Baca Juga :  Kunjungan Mahasiswa ke Museum Ganesya: KBP Tri Suhartanto Kenalkan Potensi Museum di Era Modern

*Tahapan Rehabilitasi Menurut UU 35/2009*

Anang memaparkan, UU Narkotika sudah mengatur jelas tahapan rehabilitasi:

1. Tahap Pra Judicial (Sebelum Proses Hukum)

Berdasarkan Pasal 55 UU Narkotika, penyalah guna diperintahkan untuk wajib lapor pecandu ke IPWL. Pemerintah wajib menyediakan layanan rehabilitasi melalui PP 25/2011 tentang Wajib Lapor Pecandu.

Kementerian Kesehatan menyediakan rehabilitasi medis, Kementerian Sosial rehabilitasi sosial, dan BNN melayani medis dan sosial.

“Penyalah guna yang melakukan wajib lapor pecandu mendapatkan layanan rehabilitasi gratis, biaya ditanggung negara, dan status ancaman pidananya semula 4 tahun, gugur demi hukum, berubah menjadi tidak dituntut pidana. Masalah pidananya selesai, tinggal masalah ketergantungannya,” jelas Anang.

Jika relapse dan tertangkap, penyidik wajib memperlakukan penyalah guna sebagai pasien dan menempatkan ke IPWL pemerintah.

2. Tahap Judicial (Dalam Proses Hukum)

Saat penangkapan, dalam waktu 3×24 jam, penyidik narkotika harus menentukan status tersangka melalui assesmen: apakah sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, pecandu merangkap pengedar, atau pengedar.

– Tersangka yang statusnya pecandu dan korban penyalahgunaan dikenakan upaya paksa berupa penempatan ke dalam IPWL (Pasal 13 PP 25/2011).
– Jika pecandu merangkap pengedar, upaya paksa berupa penahanan plus konseling agar tidak relapse di tahanan.
– Jika murni pengedar, ditempatkan di tahanan khusus sekaligus memutus jaringan bisnisnya.

Baca Juga :  Gelar Rilis Akhir Tahun, Kapolres Demak: Gangguan Kamtibmas Turun Selama 2024

Di pengadilan, terdakwa yang statusnya pecandu dan korban dituntut JPU untuk wajib rehabilitasi (Pasal 54). Hakim wajib memutus atau menetapkan rehabilitasi.

Sementara pengedar dituntut pidana penjara dan perampasan aset hasil kejahatannya dengan pembuktian terbalik. Jika pengedar sekaligus pecandu, ditambah hukuman konseling rehabilitasi selama di penjara.

Balance Approach

Menurut Anang, arti penting rehabilitasi dalam UU Narkotika ada 3: kewajiban pemerintah mendorong wajib lapor agar sembuh (Pasal 55), kewajiban hakim memutus rehabilitasi karena rehabilitasi adalah hukuman (Pasal 103), dan kewajiban pecandu menjalani rehabilitasi (Pasal 54).

“Solusi penanggulangan kejahatan narkotika harus balance approach. Sisi demand reduction ditekan melalui rehabilitasi penyalahgunanya, dan sisi supply reduction ditekan melalui penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotikanya dengan pendekatan pidana khusus,” pungkasnya.(DW)

Narasumber:
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.
Pakar Hukum Narkotika / Mantan Kepala BNN RI

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600