Tangerang 20-oktober-2026 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Jatiuwung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2026,pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Sosialisasi membahas tentang “Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan Bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Agama Lintas Agama, Amil, Pengurusan Jenazah, Marbot Masjid dan Penjaga Rumah Ibadah Non Muslim”*.
Kegiatan ini dihadiri lengkap oleh *KSB PAC, KSB Ranting, dan KSB Anak Ranting se-Kecamatan Jatiuwung*, serta dihadiri langsung oleh *Ibu Sumarti, S.IP., M.IP.*, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang sekaligus *Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang*.
Dalam sambutannya, Sumarti, S.IP., M.IP. menegaskan pentingnya Perwal No.13/2026 sebagai bentuk perhatian dan penghargaan Pemerintah Kota Tangerang kepada para pejuang keagamaan di tingkat akar rumput.
“Perwal ini adalah bentuk kehadiran negara untuk para guru ngaji, marbot, amil, dan penjaga rumah ibadah yang selama ini ikhlas mengabdi tanpa pamrih. PDI Perjuangan berkomitmen mengawal agar regulasi ini tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jatiuwung,” ujar Sumarti.
Ia juga menambahkan bahwa peran Komisi III DPRD Kota Tangerang akan terus mengawasi implementasi perwal tersebut agar berjalan transparan dan berkeadilan.
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Jatiuwung menyampaikan apresiasi atas kekompakan seluruh KSB se-Kecamatan yang hadir. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi kader di lapangan untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Acara berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi mengenai mekanisme pendataan dan penyaluran jasa pelayanan yang diatur dalam Perwal tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, PAC PDI Perjuangan Jatiuwung berharap seluruh kader dapat menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para penerima manfaat Perwal No.13 Tahun 2026.
(Herman)




















