SUMEDANG — Nama Ketua DPRD Kabupaten Sumedang terseret dalam informasi yang disebarkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM. Informasi tersebut dinilai mengganggu dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Tak hanya itu, nama seorang wartawan berinisial “FS” juga ikut disebut dalam narasi yang sama.
Isu ini memantik perhatian publik karena disebarkan tanpa melalui mekanisme klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang, termasuk Polres Sumedang.
Pihak yang merasa dirugikan menilai langkah tersebut tidak bijak. Penyampaian tudingan ke ruang publik tanpa data dan verifikasi hanya akan menimbulkan kegaduhan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum dan lakukan klarifikasi ke pihak berwenang. Jangan lempar tudingan sepihak yang merugikan nama baik orang,” ujar sumber terpercaya, Kamis 13/08/2026.
Ia menegaskan, setiap informasi yang menyangkut pejabat publik maupun insan pers harus disampaikan secara bertanggung jawab.
Dua prinsip penting harus dikedepankan, yaitu asas praduga tak bersalah dan pemenuhan hak jawab.
Merasa dirugikan, pihak Ketua DPRD menyatakan tengah mengkaji langkah hukum. Laporan ke aparat penegak hukum menjadi opsi jika unsur pencemaran nama baik terbukti.
Langkah itu ditempuh bukan untuk membungkam, melainkan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum LSM yang dituding. Instansi terkait juga belum memberikan pernyataan.
Publik kini menanti klarifikasi dari semua pihak agar persoalan tidak melebar menjadi polemik.
Tim/JR
