Hukum

Negara Tidak Boleh Kalah, Kejati Kaltim Amankan Rp214,2 Miliar dari Dugaan Tambang Ilegal PT JMB

SAMARINDA_HARIANESIA.COM_ Penanganan perkara dugaan penambangan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh PT JMB di kawasan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi terus menunjukkan perkembangan signifikan. Melalui penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, aparat penegak hukum berhasil mengungkap praktik yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka, yang terdiri dari unsur swasta dan penyelenggara negara. Selain itu, langkah tegas juga dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara melalui penyitaan uang dan aset bernilai fantastis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp214,2 miliar, serta berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga yuan Tiongkok. Tak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai aset mewah berupa tas bermerek internasional, perhiasan emas, serta sejumlah kendaraan premium seperti Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, dan Lexus LX 570.

Dalam keterangannya, Toni Yuswanto menyampaikan pernyataan tegas yang mencerminkan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan:

“Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan keadilan dan mengembalikan hak negara yang dirampas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat. Kami bekerja dengan integritas, profesionalitas, dan keberanian untuk memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat diselamatkan.”

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka, namun terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak akan tebang pilih. Siapapun yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun pejabat, akan dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya potensi kerugian negara serta kompleksitas pihak yang terlibat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dan terbuka, sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar ketentuan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Exit mobile version