Tangerang,- Sejumlah warga bersama organisasi kepemudaan menggerebek Twin Cafe yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Akademi Kebidanan Sentra Bima Yudhistira, RW 10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis malam (15/1/26). Tempat tersebut diduga menjadi lokasi karaoke dan peredaran minuman keras tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan oleh warga Larangan Utara bersama unsur OKP Muhammadiyah, KNPI Kecamatan Larangan, Ansor, serta para ketua RT dan RW setempat.
Warga menilai keberadaan Twin Cafe telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan meresahkan lingkungan.
Manarul Hidayat, Ketua RW 10 Larangan Utara menegaskan, aktivitas Twin Cafe telah melukai perasaan masyarakat karena beroperasi tanpa izin lingkungan dan mengabaikan norma sosial.
Kami menuntut Twin Cafe ditutup permanen dan meminta agar aparat kecamatan menelusuri siapa pihak yang memberikan izin,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, warga juga mendapati sejumlah perempuan di dalam kafe dengan kondisi diduga mabuk dan berpakaian tidak sopan, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan daerah dan norma sosial.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Tangerang serta aparat terkait untuk segera menindak tegas dan menutup permanen Twin Cafe guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat Larangan Utara,” tandasnya.
Nasrullah.SE.,M.A.P Camat Larangan saat dihubungi awak media Sabtu (17/1/2026), terkait *”Desakan Warga menutup secara Permanen Twin Cafe, serta menelusuri siapa pihak yang memberikan ijin …?!”* melalui pesan WhatsAppnya memberikan penjelasan, bahwa pihak Kecamatan
sudah 2 kali memanggil pihak pengelola cafe twins dan memberikan pembinaan untuk menjalankan kegiatan sesuai aturan dan tidak menjual miras dan tidak ada prostitusi dan menjaga kebersihan dan keamanan ketertiban.
Dirinya mengatakan
pihak pengelola berjanji untuk menjalankan itu semua, Tim piket anggota tramtib juga setiap hari monitoring ke lokasi tersebut. Memang kita setelah tgl 19 Desember sampai hari ini anggota tramtib kita melakukan kegiatan pengawasan tps liar dijalan adam malik dan Hos Cokroaminoto, ungkap Anas.
Anas menegaskan “Kami memahami kekhawatiran warga dan akan segera mengambil tindakan,”
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menutup Twins Cafe yang tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban masyarakat.”
Lebih lanjut ia menambahkan
bahwa penutupan
ini merupakan
bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga. Dan Kami akan memastikan bahwa warga dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Warga setempat menyambut baik respons camat dan berharap agar penutupan dapat segera dilakukan. “Kami sudah lama menunggu tindakan ini, terima kasih atas respons camat,”.ucap Yudi Warga Kelurahan Larangan yang sudah mengetahui tempat tersebut sudah sering berpindah pindah lokasi, menanggapi respon pihak Kecamatan.
Penutupan tempat tempat hiburan yang terindikasi melanggar perda ini juga diharapkan dapat didukung oleh pihak kepolisian yang harus meningkatkan patroli di wilayah tersebut untuk memastikan keamanan, kenyamanan warga.
(D. Wahyudi)
