Hasil penelusuran menunjukkan, Deki mengoperasikan jaringan tersebut melalui gawai yang digunakan secara diam-diam dari dalam sel. Nomor ponsel 0812-9997-5804 disebut menjadi sarana komunikasi utama dengan para pembeli.
Transaksi dilakukan sepenuhnya tanpa tatap muka. Pembeli yang menyepakati harga umumnya Rp 350.000 per paket diminta mentransfer dana ke rekening Super Bank atas nama Decky Setiawan dengan nomor rekening 000065013047. Setelah pembayaran diterima, Deki mengirimkan titik koordinat lengkap dengan navigasi GPS dan foto lokasi tempat sabu disembunyikan.
“Barang biasanya diletakkan di semak-semak, bawah pot bunga, atau sela bangunan kosong. Tidak ada kontak langsung,” ujar sumber internal aparat penegak hukum yang enggan disebut namanya.
Dugaan keterlibatan Deki terungkap setelah sejumlah pengedar kelas teri ditangkap dan mengaku menerima instruksi langsung dari “abang Deki” di dalam Lapas. Penelusuran aliran dana menguatkan dugaan tersebut, dengan transaksi ke rekening atas nama Decky Setiawan berlangsung rutin, terutama pada akhir pekan dan malam hari.
Aktivis Peduli Masyarakat, Feri, mengecam keras temuan ini. Menurutnya, peredaran narkoba di dalam Lapas menunjukkan lemahnya pengawasan.
“Bagaimana mungkin seorang narapidana bisa memiliki ponsel dan rekening bank aktif? Ini menandakan ada perputaran uang yang sangat besar di balik jeruji besi,” tegas Feri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal.(JR/HR)