Edukasi

Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Polemik Pendirian Gereja di Tanjung Senang Jadi Semakin Rumit

Lampung _HARIANESIA.COM– Proses pendirian Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Kelurahan Tanjung Senang, Bandar Lampung, kembali menghadapi jalan buntu. Konflik yang terjadi sejak tahun 2004 ini semakin rumit setelah munculnya surat penolakan warga yang diduga melibatkan oknum aparat.

Surat penolakan yang diklaim ditandatangani oleh 91 warga tertanggal 3 November 2025, baru diserahkan pihak kelurahan kepada panitia pembangunan gereja pada Jumat, 27 Maret 2026.

Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak panitia. Di tengah polemik tersebut, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial AA dalam pengumpulan tanda tangan penolakan. Dugaan ini menambah sensitivitas kasus yang sejak lama memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Berdasarkan selebaran PDF yang beredar, rencana pendirian gereja tersebut sebenarnya telah dimulai sejak 2004 dan sempat mendapat dukungan dari 44 warga serta tokoh lingkungan setempat. Pembangunan bahkan telah dimulai pada Juni 2004 dengan peletakan batu pertama yang dihadiri tokoh masyarakat dan lintas agama.

Namun, pada November 2004, bangunan gereja yang sedang dibangun mengalami perusakan dan pembakaran. Meski telah dilaporkan ke pihak berwajib, hingga kini tidak ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah terbitnya aturan bersama menteri tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah, panitia kembali mengurus perizinan dan mengklaim telah mengantongi dukungan 66 warga. Namun, proses terhambat karena pihak RT dan lurah menolak menandatangani berkas dukungan tersebut.

Penolakan juga kembali terjadi pada 2014, bahkan sempat terjadi aksi protes warga hingga akses menuju lokasi gereja ditutup. Mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan saat itu menghasilkan kesepakatan sementara, di mana jemaat memindahkan kegiatan ibadah ke lokasi lain. Pada 2025, panitia kembali mengajukan pendirian gereja dengan mengklaim telah memenuhi syarat dukungan warga. Namun, munculnya surat penolakan yang baru disampaikan pada Maret 2026 kembali memicu polemik. Saat ini, aparat dan pemerintah setempat dikabarkan tengah melakukan verifikasi terhadap data dukungan warga.

Jika terbukti memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, maka secara hukum tidak ada alasan untuk menolak pendirian rumah ibadah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil serta menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut.

Dwi

Exit mobile version