TNI-POLRI

Mudik Aman dan Nyaman, Satreskrim Polresta Pati Hadir untuk Warga : Penitipan Kendaraan Gratis Selama Libur Lebaran 2026

Pati, 12 Maret 202_6Polresta Pati menghadirkan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik maupun bepergian selama libur Lebaran 2026. Melalui Satreskrim Polresta Pati, warga dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat secara gratis dengan jaminan keamanan selama ditinggal beraktivitas di luar kota.

Program ini menjadi salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar warga dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah. Penitipan kendaraan dipusatkan di halaman Satreskrim Polresta Pati dan dijaga oleh petugas selama 24 jam.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menyampaikan bahwa layanan penitipan kendaraan tersebut disiapkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama momentum libur panjang Lebaran.

“Kami menyediakan fasilitas penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik maupun bepergian. Kendaraan roda dua maupun roda empat bisa dititipkan di Polresta Pati sehingga masyarakat dapat beraktivitas di luar kota dengan rasa tenang,” ujar Kompol Dika.

Ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang dititipkan akan didata oleh petugas dan ditempatkan di area yang telah disiapkan dengan pengawasan maksimal dari personel kepolisian.

“Seluruh kendaraan yang dititipkan akan kami catat identitasnya dan ditempatkan di area yang aman. Personel kami juga melakukan penjagaan selama 24 jam untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi aman,” jelasnya.

Menurutnya, layanan penitipan kendaraan gratis ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama periode mudik Lebaran yang identik dengan meningkatnya aktivitas perjalanan.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman saat meninggalkan rumah untuk mudik ataupun berlibur. Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut agar membawa identitas diri serta kelengkapan dokumen kendaraan saat melakukan penitipan, sehingga proses pendataan dapat berjalan dengan tertib dan cepat.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini. Cukup datang ke Polresta Pati dengan membawa identitas diri dan dokumen kendaraan, petugas kami siap melayani. Semua layanan ini diberikan secara gratis,” tutup Kompol Dika.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan penitipan kendaraan ini, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 087854245132 atau melalui call center 110 Polri yang siap melayani pengaduan dan informasi masyarakat selama 24 jam.

Mariyo

(Humas Resta Pati)

Exit mobile version