Edukasi

Mobil Dinas Pemkab Lebak Dipakai Saat Hari Libur, Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Negara

Lebak — Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix keluaran terbaru dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, Sabtu merupakan hari libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keberadaan kendaraan berpelat merah tersebut memicu tanda tanya publik. Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil dinas itu diduga tidak sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan. Bahkan, kendaraan tersebut terlihat dikendarai sepasang muda-mudi yang tidak menunjukkan aktivitas maupun atribut resmi pemerintahan.
Situasi ini menuai sorotan warga.

Salah seorang warga sekitar, Acong, menyayangkan penggunaan kendaraan dinas di area nongkrong saat hari libur.

“Waduh, kendaraan plat merah itu kan seharusnya dipakai untuk kepentingan dinas, bukan untuk nongkrong di kafe. Apalagi ini hari libur, jelas aneh dan patut dipertanyakan,” ujar Acong kepada Baralak Nusantara.

Acong menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus tunduk pada aturan dan asas kepatutan. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Secara regulatif, penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara tegas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa seluruh barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah secara eksplisit menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja tanpa dasar penugasan resmi.

Pejabat atau pengguna kendaraan juga bertanggung jawab penuh secara administrasi dan hukum atas penggunaan aset tersebut.
Tak hanya soal aset daerah, dari sisi kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan fasilitas negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, tergantung tingkat dan dampak pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pengguna kendaraan dinas tersebut maupun dasar penggunaan mobil dinas pada hari libur. Publik pun mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi terbuka dan penelusuran internal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah.

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik terkait pengawasan dan penertiban kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Tanpa ketegasan aturan dan sanksi yang dijalankan secara konsisten, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berpotensi terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Reforter:Dede Mulyana

Exit mobile version