BOGOR_HARIANESIA.COM— Persoalan dugaan parkir liar di sejumlah titik strategis kawasan Metland Transyogi Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Meski upaya penataan parkir disebut telah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, keberadaan juru parkir yang belum terintegrasi dengan sistem pengelolaan resmi masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sejumlah titik usaha, di antaranya Cafe Tanpa Syarat, Burger King, KFC Waterland, dan Mokopi, disebut menjadi lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam penataan parkir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan parkir, legalitas pemungutan retribusi, serta mekanisme pengawasan agar penerimaan daerah dapat dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan.
Manager Estate Metland Transyogi, Mario, saat memberikan keterangan pada Rabu (28/10/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendukung penataan parkir sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Menurut Mario, perusahaan penyedia jasa parkir yang disebut telah ditetapkan untuk menangani pengelolaan parkir di kawasan tersebut adalah BMF. Ia menyatakan bahwa penunjukan vendor tersebut didasarkan pada keputusan atau surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Bogor. Namun, rincian dokumen penetapan, ruang lingkup penugasan, dan mekanisme kerja sama tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pihak berwenang.
Mario menjelaskan, rencana penataan parkir akan mencakup dua kategori, yakni parkir tepi jalan umum (TJU) dan parkir pada kantong atau lokasi parkir tetap. Menurut penjelasannya, parkir di sejumlah titik pinggir jalan, termasuk kawasan Mokopi, masuk dalam kategori TJU, sedangkan lokasi parkir yang menggunakan fasilitas khusus akan ditata melalui mekanisme tersendiri.
Ia juga menyampaikan bahwa juru parkir yang selama ini beroperasi di lapangan berpeluang direkrut dan dibina oleh penyedia jasa parkir yang ditunjuk. Program tersebut, menurut Mario, direncanakan mencakup pemberian identitas kerja berupa rompi dan peluit, serta perlindungan melalui BPJS dan asuransi.
Mario mengungkapkan bahwa upaya penataan parkir dan optimalisasi PAD bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut pernah ada uji petik atau percobaan pengelolaan parkir di salah satu titik kawasan Metland. Namun, pelaksanaannya sempat dihentikan setelah muncul keberatan, terutama berkaitan dengan besaran tarif parkir.
Menurut Mario, tarif yang diterapkan dalam skema sebelumnya mengacu pada ketentuan daerah, dengan nominal Rp2.000 dan Rp3.000. Meski demikian, jenis kendaraan, rincian tarif, serta dasar peraturan yang menjadi acuan perlu diperiksa kembali agar informasi mengenai besaran pungutan dapat disampaikan secara akurat kepada masyarakat.
Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah daerah kemudian kembali dilakukan untuk melanjutkan upaya penataan tersebut. Mario menilai, pelaksanaan program membutuhkan komunikasi antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, penyedia jasa parkir, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam aktivitas parkir di lapangan.
Dalam keterangannya, Mario juga menyinggung adanya penolakan terhadap rencana penataan parkir di beberapa titik. Ia menduga terdapat kepentingan sejumlah pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan parkir dan keberatan terhadap perubahan sistem.
Mario bahkan melontarkan tudingan mengenai dugaan penguasaan pengelolaan parkir oleh kelompok tertentu di wilayah tersebut. Akan tetapi, tudingan itu belum disertai bukti independen yang dapat memastikan identitas pihak-pihak yang dimaksud maupun membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Karena itu, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan, termasuk juru parkir, pengelola lokasi usaha, unsur lingkungan setempat, serta instansi terkait. Penyebutan dugaan keterlibatan individu atau kelompok tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, persoalan mendasar yang perlu dijawab ialah apakah setiap kegiatan pemungutan parkir di kawasan tersebut telah memiliki dasar kewenangan, penugasan, dan mekanisme penyetoran yang jelas. Kepastian mengenai status lahan, kewenangan pengelolaan, serta klasifikasi parkir tepi jalan umum dan parkir di luar badan jalan juga penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Penataan parkir di kawasan Metland Cileungsi perlu diikuti penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penunjukan vendor, pembagian wilayah pengelolaan, standar tarif, sistem pembayaran, serta mekanisme penyetoran penerimaan kepada pemerintah daerah.
Dishub Kabupaten Bogor juga perlu memberikan keterangan mengenai status lokasi-lokasi yang masuk dalam program penataan, apakah termasuk parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah atau lahan parkir yang pengelolaannya berada pada pihak lain.
Selain itu, perlu dipastikan apakah penarikan retribusi atau pungutan parkir di setiap titik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar program optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa parkir.
Pihak pengelola Metland dan vendor yang disebut telah ditunjuk juga perlu menjelaskan jadwal penerapan sistem baru, mekanisme pengawasan juru parkir, standar pelayanan, serta prosedur pengaduan apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan.
Hingga berita ini disusun, keterangan Mario menjadi dasar informasi mengenai rencana penataan dari pihak pengelola kawasan. Dokumen penunjukan vendor, tanggapan resmi Dishub Kabupaten Bogor, dan penjelasan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan penguasaan parkir masih diperlukan untuk melengkapi verifikasi.
Tim
