Edukasi

Menjadi Tempat Penyimpanan Barang Import, Sebuah Gudang Pinggir Jalan Diduga Tak Berizin ‎

Bandung_HARIANESIA.COM_Sebuah Gudang pinggir jalan Raya Cipadung No. 395 Kota Bandung diduga menjadi tempat penyimpanan barang bekas import ilegal.

‎Aktivitas ini sudah cukup lama beroperasi, dan diduga ada beberapa Oknum yang terlibat.

‎Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyewa sebuah Gudang bekas pabrik yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang import ilegal tersebut kemudian di luar gerbang dituliskan “Dikontrakan” sebagai kamuflase.

‎‎Awak media yang mendapat informasi dari aduan warga langsung mencari kebenaran tersebut dan di temukan sebuah gudang yang cukup besar dekat dengan rumah penduduk.

‎NR (40) menjelaskan kepada awak media bahwa, ” betul, memang itu dipake tempat penyimpanan barang, karena sekali gudang itu dibuka bisa 2 kontainer besar masuk,” Ucapnya, Minggu (10/08/2025).

‎Tak cukup sampai disitu awak media mencoba mencari tahu informasi lebih dalam lagi dan di dapati beberapa nama yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal tersebut.

‎‎Setelah menerima informasi dari warga, kami cross ceck lebih dalam bahwa gudang tersebut menyimpan barang bekas impor secara ilegal.

‎Ketika di sambangi ke lokasi gudang tersebut, kami mendapati gudang tidak dalam aktivitas. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa pemilik tersebut sering di panggil Dimas.

‎‎ZA (30) yang merupakan salah satu penjual di wilayah itu membenarkan adanya praktik penyimpanan Gudang impor ilegal.

‎Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa,” kalau mau kesini nanti di atas jam 7 malam karena mereka selalu aktivitas jam segitu, nanti temui pak Dimas penanggung jawab gudangnya,” Tutup ZA.

‎Dengan adanya informasi tersebut, para pelaku akan di jerat dengan peraturan Permendagri nomor 40/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana diubah terakhir PERMENDAG nomor 51 tahun 2015 disebutkan bahwa barang impor DILARANG karena di anggap membahayakan kesehatan, keamanan serta merusak industri dalam negeri.

‎UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 47 ayat (1) bahwa setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar.

‎UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan juga mengatur bahwa wilayah indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.

‎‎Para pelaku akan di jerat hukuman paling sedikit 5 tahun penjara denda sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah) atau sanksi pidana 10 Tahun pejara

‎Hingga berita ini naik belum ada keterangan dari pemilik gudang tersebut

Exit mobile version