Sumut,- Nama Drs. Rapidin Simbolon, M.M., belakangan kian sering muncul dalam percakapan politik Sumatera Utara hingga Senayan. Bukan tanpa alasan. Ia berada di dua simpul kekuasaan strategis sekaligus: Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara dan Anggota DPR RI. Posisi ganda ini menempatkannya sebagai figur penghubung antara denyut politik daerah dan arah kebijakan nasional.
Rapidin bukan politisi yang lahir dari ruang hampa. Karier politiknya bertumbuh dari pengalaman panjang di pemerintahan daerah. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Samosir (2014–2015), lalu dipercaya memimpin sebagai Bupati Samosir periode 2016–2021. Dari sana, Rapidin dikenal sebagai sosok yang memahami politik bukan sekadar kekuasaan, melainkan kerja lapangan yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
Kepercayaan partai kembali menguat pada 19 November 2025. Dalam Konferensi Daerah (Konferda) VI PDI Perjuangan Sumatera Utara di Medan, Rapidin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD PDIP Sumut untuk periode 2025–2030. Ia didampingi Sutarto sebagai Sekretaris dan Meriahta Sitepu sebagai Bendahara. Aklamasi ini menjadi penanda kuatnya konsensus internal partai atas kepemimpinannya.
Di level nasional, Rapidin mengemban amanah sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2024–2029. Hingga akhir 2025, ia bertugas di Komisi XIII DPR RI yang salah satu fokusnya membidangi Hak Asasi Manusia (HAM). Penugasan ini sejalan dengan sikap politik Rapidin yang kerap menempatkan demokrasi dan hak rakyat sebagai poros utama.
Aktivitas Rapidin tidak hanya berhenti di ruang sidang atau forum partai. Pada 22 Januari 2026, ia hadir dalam perayaan Natal Nasional PDI Perjuangan di Tapanuli Tengah bersama tokoh-tokoh partai seperti Yasonna Laoly dan Once Mekel. Dalam momentum tersebut, Rapidin turut menyerahkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana—sebuah praktik politik sosial yang kerap ia tekankan di internal partai.
Di Sumatera Utara dan wilayah sekitarnya, Rapidin dikenal aktif mengoordinasikan bantuan kemanusiaan bagi kader dan masyarakat yang terdampak bencana, termasuk di Tapanuli Selatan dan Aceh. Bagi Rapidin, kerja partai tidak boleh berhenti pada wacana elektoral, tetapi harus hadir saat rakyat menghadapi krisis.
Sikap politik Rapidin paling menonjol terlihat dalam penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia secara terbuka menyatakan bahwa pilkada langsung adalah hak rakyat yang tidak boleh dikurangi. Menurutnya, mengalihkan pilkada ke DPRD berisiko melemahkan legitimasi kepala daerah dan membuka ruang transaksi politik tertutup.
“Pemilihan langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat,” menjadi garis tegas yang kerap ia sampaikan. Rapidin menilai kepala daerah yang tidak dipilih langsung akan kehilangan basis mandat publik, sekaligus menjauh dari aspirasi masyarakat.
Pandangan Rapidin sejalan dengan sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan lainnya yang juga menolak pilkada oleh DPRD, seperti Casytha Arriwi Kathmandu—putra Bambang “Pacul” Wuryanto—dan I Wayan Sudarma, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Ini menunjukkan bahwa sikap tersebut bukan sekadar pendapat personal, melainkan bagian dari arus pemikiran di tubuh partai.
Dengan latar belakang birokrasi daerah, posisi strategis di partai, dan peran legislasi di Senayan, Rapidin Simbolon menjelma sebagai figur politik yang tidak hanya mengelola struktur, tetapi juga menjaga arah. Di tengah dinamika demokrasi yang terus diuji, Rapidin memilih berdiri di garis yang ia yakini: politik yang berpihak pada rakyat dan partisipasi langsung sebagai ruh demokrasi.
Editor : D. Wahyudi
