Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Maraknya Tambang Ilegal di Cianjur, Warga Terancam Longsor dan Pencemaran Air

×

Maraknya Tambang Ilegal di Cianjur, Warga Terancam Longsor dan Pencemaran Air

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

CIANJUR, 25 November 2025 – Masalah tambang ilegal semakin meresahkan di Kabupaten Cianjur, setelah dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa kabupaten ini termasuk salah satu dari tujuh daerah di Jabar dengan jumlah titik tambang tanpa izin terbanyak. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 176 titik tambang ilegal di seluruh Jabar, yang tersebar di Cianjur, Bogor, Bandung, dan kabupaten lainnya.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Paving Block di Desa Tunjung Teja Disorot, Aktivis Duga Mark Up Anggaran

Kasus yang paling mencolok terjadi di Kecamatan Sukaluyu, di mana seluruh aktivitas penambangan galian C (pasir, batu) di Desa Sukamulya diduga ilegal oleh ESDM Wilayah I Jabar. Koordinator Tambang Wilayah I ESDM Jabar, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa hanya ada 16 galian C yang berizin di Cianjur, dan tidak satupun di kawasan tersebut memiliki izin resmi. Pihaknya telah mengirimkan surat pemberhentian kegiatan ke tiga lokasi tambang ilegal di sana.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Selain itu, puluhan rumah warga di Kampung Rawagede, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, juga terancam longsor akibat aktivitas tambang batu yang beroperasi di atas perkampungan. Salah satu tokoh warga, mengungkapkan bahwa air sumur warga menjadi keruh sejak tambang tersebut berjalan, dan tebing yang berjarak hanya 100 meter dari perkampungan sering bergerak saat penambangan berlangsung.

Baca Juga :  Sedang Asyik Main Judi, Sejumlah Warga Pecangaan Jepara Diamankan Polisi

Kepala Dinas ESDM Jabar, Ir. Ai Saadiyah, menyatakan bahwa tambang ilegal di Jabar sudah kronis dan memerlukan sinergi antar lembaga. Dinas ESDM telah memberikan peringatan kepada pelaku dan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH), namun penindakan selanjutnya menjadi wewenang APH berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas pertambangan yang mencurigakan demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga.

Baca Juga :  Narapidana Lapas Kelas I Tangerang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji

(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600