Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Marak Toko Kosmetik Diduga Jual Obat Keras, Warga Kampung Belakang Kamal Resah

×

Marak Toko Kosmetik Diduga Jual Obat Keras, Warga Kampung Belakang Kamal Resah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KALIDERES 05-03-2026 Warga di Jalan Kampung Belakang Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mengeluhkan maraknya toko berkedok kosmetik yang diduga menjual obat keras secara bebas. Keberadaan toko-toko tersebut dinilai meresahkan karena obat yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter justru diperjualbelikan secara ilegal.Sejumlah warga menyebutkan, toko-toko tersebut terlihat seperti toko kosmetik atau kelontong biasa. Namun di balik etalase yang menjual produk kecantikan, diduga tersedia berbagai obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl yang dijual secara eceran tanpa resep dokter.

Baca Juga :  Kajari Depok Gunawan Sumarsono Tegaskan Komitmen Dukung Optimalisasi PAD dan Kawal Pembangunan Kota Depok

“Kami khawatir karena pembelinya kebanyakan anak muda. Obat-obatan itu dijual bebas tanpa pengawasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Berpotensi Melanggar Undang-Undang Kesehatan

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kesehatan di Indonesia. Dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Tindakan Polsek Dramaga dan Instansi Terkait: Investigasi Penemuan Jasad di Kamar OYO Home Stay dan Proses Penyelidikan Polisi

Pelaku yang memperjualbelikan obat keras secara ilegal dapat dikenakan:

Pidana penjara hingga 12 tahun, dan/atau

Denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, penjualan obat keras tanpa resep dokter juga melanggar aturan distribusi farmasi karena obat golongan tersebut hanya boleh diberikan oleh tenaga medis atau apotek resmi.

Warga Minta Aparat Bertindak

Warga berharap aparat seperti kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan segera melakukan pemeriksaan serta penertiban terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Kemenko Polkam dan Pemerintah Inggris Tingkatkan Kerja Sama Keamanan Siber

Selain menegakkan hukum, tindakan tegas dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya remaja, dari bahaya penyalahgunaan obat yang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, bahkan risiko kematian.

Jika tidak segera ditangani, warga khawatir praktik penjualan obat keras berkedok toko kosmetik ini akan semakin meluas dan sulit dikendalikandikendalikan(Tim investigasi/Lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600