Hukum

MAN 1 Bogor Diduga Tutup Mata Soal Pungli, Komitmen Transparansi Dipertanyakan!!!

Janji Pertemuan dengan Komite Tak Pernah Terwujud Publik Menilai Diamnya Pihak Madrasah Bentuk Pembiaran

Bogor_HARIANESIA.COM_ 05 November 2025, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bogor kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan, pihak madrasah dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan.

Sebelumnya, Hilman, selaku staf Humas MAN 1 Bogor, sempat menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara madrasah dan komite untuk membahas dugaan pungli tersebut. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah terealisasi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Sikap diam kepala madrasah (Kamad) MAN 1 Bogor dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang bisa mencoreng nama baik institusi pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama tersebut.

“Kalau memang tidak ada pungli, seharusnya pihak madrasah terbuka dan berani membuktikan. Bukan malah diam,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, Rabu (5/11).

Dalam laporan sebelumnya, dugaan pungutan itu disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah biaya tambahan di luar ketentuan resmi madrasah. Hingga kini, tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak Hj Dian Kardinah Kamad MAN 1 Bogor maupun Komite Sekolah mengenai dasar dan penggunaan dana tersebut.

Publik menilai, sikap bungkam yang ditunjukkan pihak MAN 1 Bogor justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan dan tata kelola pendidikan. Di sisi lain, sebagai lembaga pendidikan negeri, MAN 1 Bogor wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Jika benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan hukum.

1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah di lembaga pendidikan termasuk tindakan pungli dan dapat diproses hukum.

Diamnya pihak Kamad MAN 1 Bogor dalam menanggapi isu pungli ini menimbulkan kesan buruk terhadap integritas lembaga pendidikan Islam negeri. Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Agama untuk turun tangan memeriksa dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pungli di lingkungan madrasah.(HR)

Exit mobile version