Lebak – Lembaga Swadaya Masyarakat KumpulqnnPemantau Korupsi Bamten Bersatu i (LSM KPKB) bersama kuasa hukumnya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen LSM KPKB dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Umum LSM KPKB Dede Mulyana menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil kajian, pengumpulan data, serta temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran,dan Kebocoran PAD, maladministrasi, dan potensi kerugian keuangan negara di beberapa OPD.
“Kami tidak asal melapor. Semua data pendukung sudah kami siapkan, baik berupa dokumen maupun keterangan awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami meminta APH untuk serius dan profesional menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum LSM KPKB menjelaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara adil dan transparan. Kami berharap proses penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” ujarnya.
LSM KPKB juga mengingatkan bahwa praktik korupsi berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan penanganan laporan ini. Jika tidak ada kejelasan, kami siap mengambil langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Dede Mulyana
