Depok, 21 Februari 2026 — Persoalan longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung kembali menjadi sorotan publik. Insiden yang terus berulang ini memicu keresahan warga Kecamatan Cipayung, terutama karena berdampak langsung pada terhambatnya pengangkutan sampah dan menumpuknya limbah rumah tangga di permukiman warga.
Awak media pada 20 Februari 2026 telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA Cipayung, Ferry Dewantoro, melalui pesan WhatsApp. Dalam konfirmasi tersebut, media secara terbuka mempertanyakan penyebab utama longsor sampah yang terus terjadi, ketiadaan solusi permanen, serta bentuk tanggung jawab pengelola TPA atas dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Media juga menanyakan langkah konkret apa saja yang telah dan sedang dilakukan oleh pengelola TPA, berikut tenggat waktu penyelesaian masalah, dengan harapan memperoleh jawaban berbasis data dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun klarifikasi dari pihak Kepala UPTD TPA Cipayung.
Berulangnya longsor sampah di TPA Cipayung menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola, kapasitas daya tampung, serta efektivitas pengawasan oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kota Depok. Kondisi ini dinilai tidak hanya mencerminkan persoalan teknis, tetapi juga potensi kelalaian kebijakan yang berdampak luas pada kesehatan lingkungan dan kualitas hidup warga.
Sebagai bentuk keberimbangan, media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak UPTD TPA Cipayung maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok untuk memberikan klarifikasi resmi, penjelasan menyeluruh, serta paparan solusi konkret atas persoalan longsor sampah di TPA Cipayung yang hingga kini belum kunjung tuntas.
Publik berhak mengetahui: sampai kapan masalah ini dibiarkan berulang, dan siapa yang benar-benar bertanggung jawab?
