Diundang Komisi A DPRD Sumut untuk menjelaskan lambannya penyidikan, Polres Nias tak datang. Tim Hotman Paris 911 menyebut ada pembiaran dan akan melapor ke Propam Mabes Polri.
JAKARTA, 15 Oktober 2026 – Kematian Agnis Jance Zebua di Nias terjadi pada Mei. Pada Oktober, kasus itu belum bergerak ke mana-mana. Tidak ada tersangka. Tidak ada kejelasan. Yang ada hanya penantian keluarga.
Upaya untuk menagih penjelasan itu membawa keluarga dan Tim Kuasa Hukum Hotman Paris 911 bersama Ratakan Law Firm ke Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 15 Oktober 2026. Mereka datang untuk Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A. Harapannya sederhana: mendengar langsung dari Polres Nias, mengapa sebuah dugaan pembunuhan bisa berjalan di tempat selama lima bulan.
Harapan itu patah. Kursi yang seharusnya diisi perwakilan Polres Nias kosong.
“Sudah terjadi di bulan Mei sampai hari ini di bulan Oktober tidak satu pun orang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada menurut kami hasil yang akurat yang diberikan oleh Polres Nias,” ujar perwakilan Tim Hotman Paris 911 di halaman gedung DPRD.
Ketidakhadiran itu dibaca bukan sekadar absen administratif. Bagi tim hukum, ini adalah cerminan dari cara kasus ini ditangani sejak awal: lamban dan tanpa akuntabilitas. “Polres Nias sudahlah lamban dalam menangani perkara, dia pun tidak menghargai undangan dari DPR,” katanya.
Di tengah gedung dewan yang megah itu, kekecewaan keluarga terdengar paling lirih. Ayah korban, dengan suara bergetar, hanya meminta satu hal yang seharusnya menjadi tugas paling dasar aparat penegak hukum.
“Kami harap Polres Nias dalam kasus kematian anak kami Agnis Jance Zebua segera terungkap.”
Bagi Hotman Paris 911 dan Ratakan Law Firm, kesabaran telah habis. Mereka tidak lagi hanya bicara tentang penyidikan yang lambat. Mereka bicara tentang dugaan ketidakprofesionalan.
Langkah selanjutnya, kata mereka, bukan lagi menunggu di Medan. Mereka akan membawanya ke Jakarta, ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan terhadap penyidik dan Kapolres Nias akan dilayangkan.
“Kita memang akan segera melaporkan terkait ketidakprofesionalan para penyidik dan juga Kapolres kepada Propam Mabes Polri,” tegas tim hukum.
Ada ironi yang getir di hari itu. Untuk menghadiri RDP yang berujung kosong, keluarga dan tim hukum harus menempuh perjalanan dari Bogor, Jakarta, hingga Nias. Waktu, tenaga, dan biaya mereka keluarkan untuk mencari keadilan di lembaga negara. Sementara aparat yang ditagih pertanggungjawabannya, memilih untuk tidak hadir.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Nias dan Polda Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi atas mangkirnya mereka dari RDP dan lambannya penanganan perkara kematian Agnis Jance Zebua.(DW)




















