Investigasi

LESIM Tegaskan Rakor Bandung Legal dan Terencana, Pemkab Tangerang Bantah Pemborosan

TANGERANG — Polemik terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Bandung menuai bantahan tegas. Tuduhan pemborosan anggaran dinilai tidak objektif, cenderung tendensius, serta mengabaikan dasar hukum dan fakta tata kelola pemerintahan daerah.

Pemkab Tangerang menegaskan bahwa kegiatan rakor yang dilaksanakan pada 11–13 Desember 2025 merupakan agenda strategis pemerintahan yang telah direncanakan secara resmi dan melalui mekanisme penganggaran yang sah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin, menilai kritik yang dilontarkan sejumlah pihak tidak didasarkan pada kajian hukum maupun data anggaran yang utuh, melainkan sebatas opini sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.

“Anggapan bahwa kegiatan pemerintahan di luar daerah otomatis melanggar prinsip efisiensi adalah logika keliru. Secara hukum administrasi pemerintahan, evaluasi kinerja di luar daerah sah dan dibenarkan selama dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Mursalin.

Ia menyebut tudingan pemborosan anggaran justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap sistem perencanaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Menurutnya, substansi evaluasi kinerja dan hasil yang dicapai jauh lebih penting daripada memperdebatkan lokasi kegiatan.

“Jika persoalannya hanya lokasi, maka seluruh diklat, bimtek, dan rakor berskala regional maupun nasional juga harus dipersoalkan. Ini pola pikir yang dangkal dan tidak proporsional,” ujarnya.

Mursalin juga mengkritik narasi yang mengesankan kepala daerah tidak memiliki kepekaan sosial. Ia menegaskan bahwa Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid justru menunjukkan empati nyata dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan hampir Rp2 miliar bagi korban bencana di Sumatera dan Aceh.

“Di saat daerah lain sibuk berdebat, Bupati Tangerang memilih bertindak cepat membantu masyarakat terdampak bencana. Ini bentuk kepemimpinan dan empati yang konkret, bukan sekadar simbolik,” kata Mursalin.

Menurutnya, mengabaikan fakta bantuan kemanusiaan lalu membangun framing negatif terhadap kepala daerah merupakan sikap yang tidak jujur dalam membaca realitas.

“Empati tidak diukur dari opini, tetapi dari tindakan. Fakta menunjukkan Bupati Tangerang telah melakukannya,” tandasnya.

Menanggapi isu penggunaan hotel berbintang dan dugaan adanya kegiatan hiburan, Pemkab Tangerang menegaskan seluruh rangkaian rakor difokuskan pada evaluasi kinerja, penguatan pengawasan internal, serta penyelarasan program pembangunan tahun 2026. Seluruh pembiayaan telah mengacu pada standar biaya umum dan tidak berdampak pada pengurangan anggaran pelayanan publik.

Pemkab Tangerang menilai perdebatan yang berkembang seharusnya diarahkan pada kualitas hasil evaluasi dan manfaatnya bagi masyarakat, bukan pada penggiringan opini yang berpotensi menciptakan persepsi keliru.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sekaligus membuka ruang kritik yang konstruktif, berimbang, dan berbasis fakta.

Exit mobile version