Investigasi

Legalitas Pengukuhan dan Mukernas DPP P2RPTI 2025–2030 Dipertanyakan

SEMARANG – Legalitas kegiatan Pengukuhan dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (DPP P2RPTI) periode 2025–2030 yang digelar hari ini, Selasa (30/12) di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, dipertanyakan.

Ketua DPP P2RPTI yang tercatat sah secara hukum, Joko Supeno, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan organisasi wajib memenuhi aspek legalitas dan prosedur organisasi sesuai aturan perundang-undangan.

“Setiap warga negara memang punya kebebasan berkumpul dan berserikat. Namun jika sudah mengatasnamakan organisasi, apalagi skala nasional, maka yang harus dipertanyakan adalah aspek legalitasnya,” ujar Joko Supeno saat dimintai keterangan, Selasa (30/12).

Menurutnya, terdapat dua hal mendasar yang perlu diklarifikasi. Pertama, legalitas kepengurusan yang menggelar kegiatan tersebut, dan kedua, keabsahan forum serta keterwakilan anggota, khususnya dari unsur petani tembakau dan pabrik rokok.

“Perlu ditanyakan, siapa saja pesertanya, apakah benar mereka anggota, apakah mengenal struktur organisasi yang sah, dan apakah benar mewakili petani tembakau serta pabrik rokok yang tergabung dalam P2RPTI,” jelasnya.

Joko Supeno menekankan, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi penyampaian informasi yang keliru kepada publik, khususnya dalam pemberitaan media.

Sebagai pihak yang mendapat mandat legalitas dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Joko Supeno mengaku bersikap normatif dan prosedural. Ia menyatakan telah dan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai kondisi organisasi yang sebenarnya.

“Langkah yang kami lakukan adalah melaporkan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Bahkan, pada tingkat tertentu, kami juga menyampaikan ke Mabes Polri, karena ini menyangkut organisasi tingkat nasional,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak pernah menghalangi siapapun untuk berkegiatan, selama seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi.

“Kalau legalitasnya lengkap dan sesuai aturan, silakan saja. Semua orang punya kebebasan berekspresi dan berkumpul. Tapi kita semua juga diatur oleh hukum,” tegasnya.

Joko Supeno menambahkan, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan, undangan, maupun informasi resmi terkait rencana pengukuhan dan Mukernas DPP P2RPTI periode 2025–2030 tersebut.

“Sebagai pengurus yang sah sampai hari ini, saya tidak tahu apa-apa. Tidak diberi tahu, tidak diundang, dan tidak ada komunikasi sama sekali,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan DPP P2RPTI yang dipimpinnya memiliki dasar mandat yang sah dari pendiri organisasi dan telah menjalankan roda organisasi sejak tahun 2002, dengan fokus pada kegiatan sosial, pemberdayaan petani tembakau, serta pabrik rokok kecil agar tetap produktif dan membuka lapangan kerja.

“Organisasi ini kami jalankan untuk kepentingan anggota dan masyarakat. Amanah itu bukan soal jabatan, tapi soal manfaat,” tandasnya.

Terkait langkah hukum, Joko Supeno menyatakan masih melihat urgensi dan manfaat ke depan, sembari memastikan bahwa setiap tindakan tetap mengedepankan kepentingan organisasi dan anggotanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara Pengukuhan dan Mukernas DPP P2RPTI periode 2025–2030 yang digelar di Wisma Perdamaian belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut.

Dr. H. Suratno Syukron, M.Pd., yang disebut sebagai Ketua Umum Caretaker DPP P2RPTI, saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Yang bersangkutan hanya mengirimkan kontak person bernama Waspodo tanpa penjelasan lebih lanjut.

Mariyo

Exit mobile version