Hukum

Kuasa Hukum Tegaskan PN Solo Tidak Tolak Substansi, Permohonan Ganti Nama PB XIV Hanya Tidak Dapat Diterima Secara Formil

Surakarta – Kuasa hukum KGPH Purbaya menanggapi pemberitaan Detik.com bertajuk “PN Solo Tolak Permohonan Ganti Nama KGPH Purbaya Jadi Paku Buwono XIV” yang terbit pada 12 Desember 2025. Dalam penjelasannya, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt merupakan perkara perdata permohonan, bukan gugatan, sehingga bersifat sepihak (non-contentiosa) dan tidak melibatkan pihak lawan.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam perkara permohonan, fokus utama pengadilan adalah penetapan atau pengesahan keadaan hukum tertentu. Dalam kasus ini, Pemohon meminta izin kepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk melakukan perubahan nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV, setelah mengucapkan sumpah jumenengan pada 15 November 2025 sebagai raja baru Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menemukan bahwa nama yang diajukan Pemohon memiliki total 72 karakter (huruf dan spasi). Jumlah ini melebihi batas maksimal 60 karakter sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Karena tidak memenuhi ketentuan formil tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan kembali permohonan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan menyesuaikan pada pertimbangan hakim.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya pengajuan permohonan intervensi oleh Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd., dan KGPH Hangabehi Suryo Suharto. Keduanya meminta ditetapkan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam perkara perdata permohonan, intervensi tidak dikenal karena sifatnya adalah voluntaire dan hasilnya berupa penetapan yang hanya menerangkan keadaan hukum, bukan putusan sengketa. Permohonan intervensi tersebut pada akhirnya juga tidak diterima oleh majelis hakim.

Dalam amar penetapannya, Hakim menyatakan permohonan Pemohon niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Kuasa hukum menegaskan bahwa status tersebut tidak berarti penolakan terhadap substansi permohonan, melainkan semata-mata persoalan administratif yang masih dapat diperbaiki. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara a quo tidak mengandung potensi sengketa sebagaimana terkesan pada pemberitaan.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.

Mariyo

Exit mobile version