JAKARTA_HARIANESIA.COM— Sabtu, 12 September 2026 Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyoroti dugaan perubahan pemanfaatan sebagian area taman di wilayah Jakarta Timur yang disebut telah digunakan untuk bangunan komersial milik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Sorotan tersebut muncul setelah wartawan bersama aktivis melakukan upaya konfirmasi ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta terkait temuan penebangan pohon serta dugaan pemanfaatan area taman untuk kepentingan bangunan komersial tersebut.
Sekretaris Umum (Sekum) KPKB, Zefferi, mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari instansi terkait.
Menurutnya, taman merupakan fasilitas publik sehingga setiap perubahan pemanfaatan maupun penggunaan sebagian areanya perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
“Kalau benar ada sebagian area taman yang dimanfaatkan untuk bangunan komersial salah satu BUMD, tentu publik berhak mengetahui dasar pemanfaatannya. Apakah status lahannya berubah, apakah ada kerja sama, izin, atau dasar hukum lainnya. Ini yang perlu dijelaskan,” ujar Zefferi, Sabtu (12/9/2026).
Ia menegaskan, KPKB tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, dugaan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut Zefferi, selain persoalan dugaan alih fungsi area taman, wartawan dan aktivis juga hendak meminta penjelasan mengenai penebangan pohon yang ditemukan di lokasi.
“Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi. Aktivis juga menjalankan fungsi kontrol sosial. Seharusnya ada ruang untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang di Distamhut DKI Jakarta,” katanya.
Namun, menurut informasi yang disampaikan kepada KPKB, ketika wartawan dan aktivis datang ke Distamhut DKI Jakarta, mereka justru diarahkan untuk membuat surat terlebih dahulu.
Wartawan kemudian mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkan adanya surat sebelum melakukan konfirmasi. Namun, pihak yang ditemui disebut mengarahkan wartawan dan aktivis untuk menanyakan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Disebutkan bahwa aturan mengenai kewajiban bersurat tersebut merupakan ketentuan yang dibuat oleh Sekda DKI Jakarta, sedangkan Distamhut DKI Jakarta hanya menjalankannya.
Zefferi mempertanyakan mekanisme tersebut. Menurutnya, apabila petugas pelayanan tidak mengetahui secara detail mengenai aturan yang dimaksud, semestinya wartawan dan aktivis diarahkan kepada pejabat atau ASN yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.
“Kalau memang ada aturan harus bersurat, tentu kami ingin tahu aturan itu apa, dasar hukumnya apa dan bagaimana mekanismenya. Kalau petugas di bagian depan tidak bisa menjelaskan, seharusnya diarahkan kepada pejabat yang berwenang di Distamhut, bukan justru diarahkan bertanya kepada Sekda,” tegasnya.
KPKB menilai persoalan tersebut penting untuk diperjelas karena pertanyaan yang hendak disampaikan bukan menyangkut persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan pengelolaan ruang publik dan lingkungan.
“Yang kami pertanyakan adalah taman yang merupakan fasilitas publik. Ada dugaan penebangan pohon dan ada dugaan sebagian area taman dimanfaatkan menjadi bangunan komersial. Masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana dasar dan prosesnya,” ujar Zefferi.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab Distamhut DKI Jakarta terhadap area taman apabila benar terdapat perubahan pemanfaatan sebagian lahan.
“Kalau area tersebut memang bagian dari taman, bagaimana statusnya sekarang? Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya? Apakah masih menjadi tanggung jawab Distamhut atau ada mekanisme kerja sama dengan BUMD? Semua itu harus jelas,” katanya.
Menurut Zefferi, apabila pemanfaatan area tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku, seharusnya tidak menjadi persoalan untuk dijelaskan kepada publik.
“Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan saja secara terbuka. Jelaskan dasar hukumnya, status lahannya, bentuk kerja samanya dan peruntukannya. Dengan begitu masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak muncul dugaan-dugaan yang tidak perlu,” ujarnya.
KPKB juga meminta Distamhut DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai dugaan penebangan pohon di lokasi tersebut, termasuk dasar pelaksanaan, pihak yang melakukan, serta bagaimana tindak lanjut terhadap pohon yang ditebang apabila memang terdapat izin atau program resmi.
Zefferi menilai keterbukaan informasi merupakan hal penting dalam pengelolaan fasilitas publik, terlebih ketika menyangkut aset atau lahan yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
“Jangan sampai karena prosedur administrasi, substansi persoalan justru tidak pernah mendapatkan penjelasan. Wartawan dan aktivis datang untuk meminta klarifikasi, bukan untuk membuat kesimpulan,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan apakah sikap pelayanan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa Distamhut DKI Jakarta tidak terbuka terhadap wartawan dan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Apakah Distamhut alergi terhadap wartawan dan aktivis? Kami tentu tidak ingin menuduh demikian. Tetapi ketika wartawan dan aktivis datang hendak melakukan konfirmasi lalu hanya diarahkan untuk bersurat tanpa mendapatkan penjelasan lebih lanjut, wajar jika muncul pertanyaan,” tegas Zefferi.
KPKB berharap Distamhut DKI Jakarta dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai aturan bersurat tersebut sekaligus menjelaskan dugaan penebangan pohon dan dugaan perubahan pemanfaatan area taman di Jakarta Timur.
“Kami meminta semuanya dijelaskan secara transparan. Kalau memang sesuai aturan, justru itu harus disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai ruang publik menimbulkan pertanyaan karena tidak adanya penjelasan dari pihak yang berwenang,” pungkas Zefferi.
Hingga berita ini ditulis, pihak Distamhut DKI Jakarta masih perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar aturan bersurat, dugaan penebangan pohon, serta dugaan pemanfaatan sebagian area taman menjadi bangunan komersial salah satu BUMD DKI Jakarta.
Red/Tim
