Kabupaten Bogor_HARIANESIA.COM– Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan pemanfaatan atau komersialisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Sekretaris Umum KPKB, Zefferi, menilai minimnya informasi yang disampaikan kepada publik justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset daerah.
“Jika memang proses hukum sedang berjalan, tentu kami menghormatinya. Namun, keterbukaan mengenai pengelolaan aset daerah juga merupakan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa adanya penjelasan yang memadai,” ujar Zefferi.
Menurutnya, KPKB telah beberapa kali berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait, namun belum memperoleh penjelasan. Karena itu, organisasi tersebut akan menempuh jalur resmi melalui surat kepada BPKAD, Bupati Bogor, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
KPKB juga menyoroti pernyataan yang dimuat dalam salah satu media daring, yang mengutip Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Eko, bahwa dirinya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan komersialisasi aset daerah. Dalam kutipan yang sama, disebutkan pula bahwa pertanyaan mengenai perkara tersebut diarahkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Bagi KPKB, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara dan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk melindungi aset milik daerah.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Justru kami meminta penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak berkembang berbagai asumsi. Bila memang ada dugaan penyimpangan, proses hukumnya harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Zefferi.
KPKB juga menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi yang beredar, termasuk informasi mengenai mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Andi Nurdin. Menurut Zefferi, penelusuran tersebut bertujuan memastikan setiap informasi diuji berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar isu.
“Kami akan mengumpulkan data dan fakta. Jika nantinya ditemukan informasi yang relevan dengan kepentingan penegakan hukum, tentu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
KPKB menegaskan bahwa langkah penyampaian surat resmi merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset publik. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah karena hingga saat ini perkara yang diberitakan masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red/Tim
