Bismillahirrahmanirrahim, Pendahuluan: Ketika Ibadah Diseret ke Meja Korupsi, Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji bukanlah sekadar peristiwa hukum biasa. Ia adalah peristiwa moral, teologis, dan peradaban.
Kasus ini mengguncang bukan hanya institusi negara, tetapi juga nurani umat, sebab yang disentuh bukan proyek infrastruktur, bukan anggaran rutin birokrasi, melainkan rukun Islam kelima ibadah yang menjadi puncak kerinduan jutaan Muslim, khususnya kaum dhuafa yang menabung puluhan tahun demi satu perjalanan suci. Inilah bentuk pelecehan terhadap Tamu Allah (Dhuyufur Rahman).
Dalam perspektif hukum positif, perkara ini dapat dibingkai sebagai penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi.
Namun dalam perspektif yang lebih dalam perspektif teologi Islam dan sunnatullah sosial ia adalah korupsi ibadah, bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah, Rasul-Nya, dan umat manusia.
Dan sejarah menunjukkan, setiap kali ibadah dijadikan alat kekuasaan dan keuntungan, maka azab sosial menjadi keniscayaan.
Tulisan ini, berupaya membaca kasus kuota haji bukan hanya dengan kacamata yuridis, tetapi juga dengan pisau analisis teologis, sosiologis, dan historis, untuk memahami mengapa korupsi jenis ini selalu berujung pada kehancuran moral, krisis kepercayaan publik, dan runtuhnya legitimasi kekuasaan.
Korupsi Kuota Haji: Dari Kebijakan Publik ke Kejahatan Moral
Haji adalah ibadah yang memiliki dua dimensi sekaligus: transendental dan administratif. Ia bersumber dari wahyu, namun pelaksanaannya di era negara-bangsa membutuhkan tata kelola, regulasi, dan kebijakan publik. Di titik inilah negara memegang amanah yang amat berat: mengelola ibadah tanpa menodai kesuciannya.
Kuota haji bukan milik pejabat, bukan milik kementerian, dan bukan pula komoditas politik. Ia adalah hak umat, yang dititipkan negara hanya sebagai pengelola. Ketika kuota itu diduga diperjualbelikan, dimanipulasi, atau dibagikan berdasarkan relasi kuasa dan uang, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampasan hak ibadah.
Dalam Islam, perampasan hak ibadah orang lain memiliki bobot dosa yang sangat besar. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa kehancuran umat terdahulu sering kali bermula ketika orang kuat lolos dari hukum dan orang lemah ditindas.
Dalam konteks haji, orang yang memiliki uang dan akses dipermudah, sementara jutaan rakyat kecil harus menunggu belasan hingga puluhan tahun. Ketimpangan ini bukan sekadar ketidakadilan sosial, tetapi kezaliman struktural.
Amanah dan Khianat: Konsep Kunci dalam
Teologi Kekuasaan Islam
Al-Qur’an secara tegas mengaitkan kekuasaan dengan amanah. Kekuasaan bukan kehormatan, melainkan ujian. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”
(QS. An-Nisa: 58)
Dalam ayat lain, Allah memperingatkan secara keras:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (jangan pula) mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
(QS. Al-Anfal: 27)
Korupsi kuota haji adalah khianat berlapis:
Khianat kepada Allah, karena ibadah dijadikan alat dunia.
Khianat kepada Rasulullah ﷺ, yang menegakkan haji sebagai ibadah egaliter tanpa privilese.
Khianat kepada umat, terutama kaum miskin yang haknya dirampas secara sistemik.
Dalam teologi Islam, khianat semacam ini tidak berhenti sebagai dosa individual. Ia berubah menjadi dosa struktural, yang dampaknya meluas dan menular. Ketika satu kebijakan zalim dibiarkan, maka ia akan melahirkan kezaliman lain, menormalisasi keburukan, dan merusak seluruh sendi institusi.
Korupsi Ibadah sebagai Kejahatan Teologis
Tidak semua korupsi memiliki bobot teologis yang sama. Korupsi atas dana pembangunan memang haram dan merusak, tetapi korupsi atas ibadah memiliki dimensi yang jauh lebih dalam. Ia bukan hanya merugikan negara, tetapi menodai relasi manusia dengan Tuhan.Dalam sejarah Islam, para ulama klasik sangat keras terhadap siapa pun yang mempermainkan urusan ibadah demi kekuasaan.
Imam Al-Ghazali menyebut bahwa kerusakan agama sering kali datang bukan dari orang awam, tetapi dari ulama dan penguasa yang bersekongkol. Ketika simbol-simbol agama diperalat, maka agama kehilangan daya korektifnya dan berubah menjadi alat legitimasi kezaliman.
Korupsi kuota haji, jika benar terjadi, adalah contoh nyata bagaimana agama dijadikan kedok, sementara substansinya dikhianati. Inilah yang oleh Al-Qur’an disebut sebagai libās al-bāṭilkebatilan yang dibungkus dengan simbol kebenaran.
Azab Sosial: Hukuman Kolektif dalam Sunnatullah
Dalam Al-Qur’an, azab tidak selalu turun dalam bentuk bencana alam atau kehancuran fisik. Banyak azab hadir dalam bentuk kerusakan sosial, hilangnya kepercayaan, dan runtuhnya legitimasi. Allah berfirman:
“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang zalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.”
(QS. Al-An’am: 129)
Azab sosial dari korupsi ibadah dapat dilihat secara nyata:
Hilangnya kepercayaan umat kepada negara dan institusi keagamaan.
Sinisme publik terhadap agama, karena agama dipersepsikan hanya sebagai alat elite.
Delegitimasi moral kekuasaan, yang berujung pada instabilitas sosial-politik.
Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang kehilangan legitimasi moral akan rapuh, meskipun secara formal masih kuat. Uni Soviet runtuh bukan semata karena ekonomi, tetapi karena kehilangan kepercayaan rakyat. Dinasti-dinasti dalam sejarah Islam pun tumbang ketika keadilan diganti nepotisme dan korupsi.
Dari Dosa Individual ke Kejahatan Struktural
Salah satu kekeliruan besar dalam melihat korupsi adalah menganggapnya sebagai dosa personal semata. Padahal, korupsi kuota haji—jika terbukti—jelas merupakan kejahatan struktural, yang melibatkan sistem, jaringan, dan pembiaran.
Dalam ilmu sosial, kejahatan struktural jauh lebih berbahaya karena:
Ia sulit dideteksi.
Ia melibatkan banyak aktor.
Ia cenderung dinormalisasi.
Islam sangat keras terhadap kejahatan semacam ini.
Al-Qur’an tidak hanya mengecam pelaku langsung, tetapi juga mereka yang diam, membiarkan, atau menikmati hasilnya. Diam terhadap kezaliman adalah bentuk persetujuan pasif, dan persetujuan pasif adalah bagian dari dosa.
Negara, Ulama, dan Tanggung Jawab Moral
Kasus ini juga memanggil pertanyaan besar: di mana peran ulama dan cendekiawan Muslim? Dalam tradisi Islam, ulama adalah waratsat al-anbiya’, pewaris para nabi, yang tugas utamanya adalah menegur kekuasaan, bukan mengamankannya.
Ketika ulama terlalu dekat dengan kekuasaan, kritik melemah dan agama kehilangan daya profetiknya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa jihad paling utama adalah perkataan benar di hadapan penguasa zalim. Maka, diamnya elite moral terhadap dugaan korupsi ibadah adalah kegagalan kolektif.
Negara pun harus bercermin. Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak disertai pembersihan moral dan reformasi sistemik. Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi episode, bukan titik balik.
Penutup:
Peringatan Qur’ani bagi Kekuasaan
Korupsi atas rukun Islam bukan sekadar pelanggaran hukum; ia adalah lonceng azab sosial. Jika kezaliman ini tidak diselesaikan secara adil dan transparan, maka dampaknya akan terus menjalar: krisis kepercayaan, kerusakan moral, dan kehancuran legitimasi.
Allah mengingatkan:
“Dan betapa banyak negeri yang Kami binasakan karena penduduknya berbuat zalim, maka itulah (negeri-negeri) yang runtuh atap-atapnya…”
(QS. Al-Hajj: 45)
Ayat ini bukan ancaman kosong. Ia adalah hukum sejarah. Kekuasaan yang mempermainkan ibadah akan runtuh, cepat atau lambat. Mungkin bukan hari ini, mungkin bukan besok, tetapi sunnatullah tidak pernah ingkar.
Kasus kuota haji harus menjadi momentum pertobatan kolektif: bagi negara, bagi elite agama, dan bagi umat.
Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan bukan hanya kejatuhan satu figur, tetapi retaknya fondasi moral sebuah bangsa.
والله اعلم بالصواب
CO8012026,Tabik 🙏
Referensi:
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din.
Ibn Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah.
Max Weber, The Sociology of Religion.
Amartya Sen, Development as Freedom.
Robert Klitgaard, Controlling Corruption.
Komisi Pemberantasan Korupsi RI, rilis resmi penyidikan kasus kuota haji.
Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan.
Oleh MS.Tjik.NG
Dwi
