Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mulai menyalurkan dana pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya pada Tahap I. Penyerahan berlangsung Selasa (20/10) di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan, dengan total dana yang disiapkan mencapai Rp229.428.515.741.
Dana tersebut tersimpan di Rekening Penampungan atau RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyaluran dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rincian Sumber Dana Tahap I
Nilai Rp229,4 miliar itu tidak berasal dari satu sumber tunggal. Dana terhimpun dari kas dalam bentuk rupiah dan valuta asing, hasil lelang kendaraan, serta hasil lelang sejumlah aset properti.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Uang rupiah | Rp39.601.549.009 |
| Uang dolar AS (USD 896.988,43) | Setara Rp15.836.330.732 |
| Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat | Rp10.404.174.000 |
| Hasil lelang tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center, Jl. M.H. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat (atas nama PT Sun International Capital) | Rp129.176.107.000 |
| Hasil lelang 2 bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor | Rp34.410.355.000 |
Penyaluran dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Besaran ganti rugi bagi masing-masing korban mengacu pada hasil penilaian yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dasar Hukum Penyaluran Aset
Penyerahan dana ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Pasal 30A, Kejaksaan memperoleh kewenangan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyebut peristiwa gagal bayar KSP Indosurya sebagai salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Karena itu, pengembalian hak-hak korban dinilai menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya.”
— Dr. Patris Yusrian Jaya, Kepala BPA
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bertindak sebagai pelaksana putusan di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sama dengan BPA serta LPSK untuk memastikan dana disalurkan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi 3.317 Korban
Sebelum dana disalurkan, LPSK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pendaftaran dan verifikasi korban. Pendaftaran dibuka 28 Juli hingga 26 Agustus 2025, kemudian diperpanjang 30 hari sampai 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Hasil verifikasi dan perhitungan kerugian memutuskan 3.317 korban diterima sebagai penerima ganti rugi. Total kerugian yang tercatat dari kelompok korban tersebut mencapai Rp8.062.592.702.119.
- Dana Tahap I yang disalurkan berjumlah Rp229.428.515.741.
- Sebanyak 3.317 korban dinyatakan lolos verifikasi dengan total kerugian Rp8.062.592.702.119.
- Penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia berdasarkan penilaian ganti rugi LPSK.
Angka tersebut menunjukkan jarak yang masih lebar antara dana yang baru tersedia pada tahap pertama dan total kerugian yang dialami para korban. Kepala BPA secara terbuka mengakui hal ini.
“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” ujarnya.
Aset yang Masih Dikejar
BPA bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih bekerja menyelesaikan aset-aset lain dalam perkara ini. Aset tersebut mencakup tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.
Kepala BPA menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan LPSK agar pemulihan kerugian berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Kegiatan penyaluran ini juga diposisikan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dan penyelesaian aset kepada masyarakat.
Pertanyaan Umum
Berapa total dana yang disalurkan pada Tahap I?
Dana yang disiapkan untuk Tahap I berjumlah Rp229.428.515.741 dan tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nilai itu merupakan gabungan uang rupiah, valuta dolar AS yang dikonversi, serta hasil lelang kendaraan dan sejumlah aset properti.
Siapa yang berhak menerima dana pemulihan?
Penerima adalah korban KSP Indosurya yang telah mendaftar dan lolos verifikasi LPSK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hasil verifikasi menetapkan 3.317 korban diterima, dengan total kerugian tercatat Rp8.062.592.702.119. Penyaluran dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia.
Apakah penyaluran Tahap I menuntaskan seluruh kerugian korban?
Belum. Kepala BPA menyatakan dana Tahap I belum sebanding dengan kerugian yang dialami korban. Penyaluran ini disebut sebagai langkah awal, sementara BPA dan Kejaksaan masih menyelesaikan aset lain berupa tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih diblokir dan ditelusuri di berbagai daerah.
Sumber: Katadata
