HukumInvestigasiTNI-POLRI

Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polda Jateng Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Klaten

Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polda Jateng Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Klaten
Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polda Jateng Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Klaten

Polda Jateng – Harianesia – Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024) pagi di Mapolda Jateng, menjelaskan bahwa penambangan ilegal tersebut ditemukan pada Rabu siang tanggal 6 November 2024 silam.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Angkringan Ojol Presisi: Dari Meja Angkringan, Polres Sragen Hadirkan Edukasi Lalu Lintas Humanis di Operasi Lilin 2025 SRAGEN, JATENG – Suasana berbeda tampak di Pos Terpadu Operasi Lilin 2025 Polres Sragen, Rabu (24/12/2025). Di tengah padatnya arus lalu lintas dan kesibukan pengamanan Natal dan Tahun Baru, jajaran Polres Sragen menghadirkan sebuah terobosan humanis bertajuk “Angkringan Ojol Presisi”. Melalui program ini, Polres Sragen menyapa langsung para pengemudi ojek online (ojol) dengan pendekatan yang sederhana namun sarat makna, duduk bersama di meja angkringan, menikmati hidangan gratis, sembari berdialog santai tentang keselamatan berlalu lintas. Kegiatan yang digelar dalam dua sesi, yakni pukul 16.00–17.30 WIB dan 18.00–20.00 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiasari bersama Wakapolres serta pejabat utama Polres Sragen, khususnya jajaran Satuan lalu lintas. Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tiro Satria Leksono, menegaskan bahwa Angkringan Ojol Presisi merupakan wujud nyata transformasi pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. “Kami ingin mengubah stigma penilangan menjadi pengayoman. Edukasi lalu lintas tidak harus selalu formal, tapi bisa disampaikan secara humanis, hangat, dan lebih diterima masyarakat. Dari meja angkringan inilah, pesan keselamatan kami sampaikan,” ujar Iptu Kukuh. Menurutnya, pengemudi ojol memiliki peran strategis sebagai pengguna jalan yang intensitas mobilitasnya tinggi. Oleh karena itu, dialog dua arah menjadi sarana efektif untuk menyerap aspirasi, keluhan, serta masukan langsung dari para driver terkait kondisi lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen. Selain edukasi keselamatan berkendara, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi dan sinergitas antara Polri dan komunitas ojol. Para driver tampak antusias mengikuti kegiatan, menyampaikan pengalaman di lapangan, sekaligus mendapatkan imbauan penting terkait tertib berlalu lintas selama masa Operasi Lilin 2025. Lebih dari sekadar berbagi makanan, Angkringan Ojol Presisi menjadi simbol kehadiran Polri di tengah masyarakat, hadir, mendengar, dan melayani dengan hati. Melalui inovasi ini, Polres Sragen berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Operasi Lilin 2025 pun tak hanya menjadi momentum pengamanan, tetapi juga ruang membangun kepercayaan publik melalui sentuhan kemanusiaan.

Adapun komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu atau sirtu. Modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah menjual hasil tambang ilegal kepada konsumen secara langsung di lokasi tambang dan juga kepada depo pasir di wilayah Klaten.

“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp.550.000 per truk, sementara batu dihargai Rp.350.000 per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan. Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap kasus penambangan ilegal ini. Hal ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga berpotensi merusak kelestarian alam.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Artanto di Mapolda Jateng pada Senin, (18/11/2024) pagi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar lingkungannya.

“Segera laporkan jika menemukan akyivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Editor : Mariyo

Exit mobile version