Jakarta_HARAIANESIA.COM_ Kamis 2 Juli 2026 – Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia secara resmi mengajukan pengaduan kepada Ketua Komisi II DPR RI terkait belum ditindaklanjutinya hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar pada 24 September 2025.
Pengaduan tersebut diajukan sebagai kuasa hukum Yatmi binti Jeman dalam sengketa tanah Letter C Nomor 428 seluas 11.320 meter persegi atas nama Alin bin Embing yang berada di Kota Tangerang Selatan.
Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, mengatakan RDPU telah menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama tiga Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN. Kesepakatan itu antara lain memerintahkan pemeriksaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2168 dan SHGB Nomor 2308 milik PT Jaya Real Property Tbk, serta penelitian terhadap Letter C Nomor 428.
Namun, menurut Poly, hingga hampir sepuluh bulan setelah RDPU berlangsung, kesepakatan tersebut belum juga direalisasikan.
“Kami sudah mengikuti empat kali mediasi di ATR/BPN. Mediasi terakhir pada 5 Maret 2026 justru berakhir dengan usulan dari kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk agar perkara diselesaikan melalui pengadilan,” ujar Poly.
Ia menjelaskan, berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada 22 April 2026. Meski demikian, hingga awal Juli 2026 belum ada kepastian maupun tanggapan resmi.
KTR Indonesia juga mengaku telah mengirimkan tiga surat tindak lanjut kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN pada 18 Mei, 2 Juni, dan 22 Juni 2026. Namun seluruh surat tersebut belum memperoleh jawaban.
Selain itu, KTR Indonesia menyoroti keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN dalam RDPU. Menurut Poly, selama proses pemeriksaan, pihak ATR/BPN belum dapat menunjukkan dokumen akta pelepasan hak maupun Akta Jual Beli atas Letter C Nomor 428.
Ia juga menyebut, berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, terdapat perbedaan data dengan dokumen warkah resmi.
“Kami menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif,” katanya.
Melalui surat pengaduan tersebut, KTR Indonesia meminta Komisi II DPR RI untuk:
1. Meminta penjelasan resmi kepada Menteri ATR/BPN dan Inspektorat Jenderal mengenai belum dilaksanakannya hasil RDPU;
2. Menetapkan batas waktu audit dan verifikasi serta menyampaikan hasilnya kepada para pihak;
3. Menjamin kepastian hukum dan akses terhadap dokumen yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa.
“Komisi II DPR RI adalah tempat masyarakat berharap memperoleh pengawasan terhadap jalannya undang-undang. Kami hanya meminta agar kesepakatan negara yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan,” tutup Poly Betaubun.
(DW)
