Hukum

Koalisi 15 Organisasi Pers Desak Penuntasan Kasus Penusukan Jurnalis Faisal, Negara Diuji Lindungi Kebebasan Pers

Banggai Kepulauan, 13 Januari 2026 — Kasus penusukan terhadap jurnalis Faisal di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, memantik kecaman luas dari komunitas pers nasional. Sebanyak 15 organisasi pers nasional membentuk koalisi dan secara terbuka mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional, sekaligus meminta perhatian langsung Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.

Koalisi menilai peristiwa penusukan yang terjadi di hadapan istri korban bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan mengandung indikasi kuat perencanaan dan niat jahat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak menyederhanakan perkara, melainkan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dipandang sebagai kasus kriminal biasa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Jika ada pihak lain yang ikut memobilisasi atau mengetahui rencana penyerangan ini, maka mereka harus diproses hukum. Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan terhadap pers adalah ancaman serius bagi demokrasi,” ujar Ali Sopyan.

Senada, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menilai aparat penegak hukum wajib bekerja ekstra hati-hati dan independen. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap rekan pelaku yang berada di lokasi kejadian serta pengamanan seluruh alat bukti.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara utuh, bukan parsial. Siapa pun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Wilson.

Dari perspektif hukum pidana, pakar hukum Dr. Yanto Iriyanto menilai unsur perencanaan dalam kasus ini patut diuji secara serius. Menurutnya, adanya dugaan pengintaian dan ancaman sebelum kejadian merupakan indikator penting yang tidak boleh diabaikan oleh penyidik.

“Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta dan rangkaian peristiwa, bukan hanya pada akibat. Jika unsur niat dan perencanaan terbukti, maka pasal yang diterapkan harus mencerminkan tingkat keseriusan perbuatannya,” jelasnya.

Koalisi pers juga menyoroti informasi bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat melontarkan ancaman dalam proses mediasi. Fakta ini dinilai krusial karena menyangkut aspek pencegahan dan respons aparat terhadap potensi tindak kekerasan. Koalisi meminta agar dugaan kelalaian dalam merespons ancaman tersebut turut dievaluasi secara objektif.

Sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap keselamatan jurnalis, koalisi ini terdiri dari 15 organisasi pers nasional, antara lain PRIMA, IWO Indonesia, FPII, Solidaritas Wartawan Indonesia, Aliansi Media Indonesia, PJID-N, PWO Dwipa, GWI Banten, Insan Pers Keadilan, AJI, SMSI, IJTI, PWRI, PPWI, dan Solidaritas Pers Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa penuntasan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi jurnalis dan menegakkan kebebasan pers sebagaimana dijamin undang-undang. Penanganan yang lamban atau tidak transparan dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kasus penusukan Faisal bukan hanya persoalan satu korban, tetapi menyangkut rasa aman seluruh insan pers di Indonesia. Koalisi menegaskan, tanpa jaminan keamanan bagi jurnalis, demokrasi akan kehilangan salah satu pilar utamanya.

(Tim)

Exit mobile version