Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK, Japto Bungkam soal Uang Keamanan Tambang

×

Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK, Japto Bungkam soal Uang Keamanan Tambang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026) itu berlangsung sekitar empat jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Japto terlihat enggan berkomentar saat dicecar awak media. Dengan langkah tegas, ia hanya melontarkan kalimat singkat, “Jangan tanya sama saya dong,” sebelum segera meninggalkan lokasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Japto sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh organisasi kemasyarakatan yang dipimpin Japto dari sektor pertambangan.

Baca Juga :  Gara-gara Lalai Pelayanan UGD Pasien Stroke Pecah Pembuluh Darah

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, Budi enggan merinci lebih lanjut terkait nominal uang yang diduga mengalir ke kantong Japto maupun organisasinya.

Pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasus ini berkaitan dengan pengaturan volume metrik ton batu bara di daerah tersebut.

Baca Juga :  LPK - RI DPD Banten Sebut SPBU Rest Area KM 14 Pinang Diduga Lakukan Konspirasi Dengan Mafia Solar Subsidi, Kemana BPH Migas?

KPK saat ini tengah serius mengusut kasus ini hingga ke ranah korporasi. Pada Kamis (19/2) lalu, lembaga anti-rasuah tersebut resmi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka baru.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ungkap Budi.

Penetapan tersangka korporasi itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan ketiga perusahaan dalam skandal gratifikasi Rita Widyasari. Saat ini, tim penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke meja hijau.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Khasanah Muara Enim

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh organisasi kemasyarakatan besar dan menyangkut sektor pertambangan yang menjadi primadona di Kalimantan Timur. KPK diharapkan dapat mengungkap tuntas aliran dana yang diduga kuat digunakan untuk “biaya pengamanan” ilegal di wilayah pertambangan tersebut.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600