Bogor_HARIANESIA.COM_Polemik laporan hukum yang diajukan oleh Ir. Sukowati ke Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuai sorotan serius. Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Sultan Junaidi, menilai pihak kepolisian seharusnya lebih profesional dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Sultan, laporan yang diajukan Sukowati dinilai tidak sesuai lokus perkara. Ia menegaskan bahwa seharusnya pelaporan dilakukan pada wilayah yurisdiksi yang tepat, sesuai dengan dokumen dan penerima akta yang dimaksud.
“Seharusnya pihak Kepolisian Polres Bogor lebih profesional dalam kasus ini. Lokus area pelaporan harus sesuai dengan penerima Akta No. 12 yang dikuasakan oleh Santoso Wijaya selaku pengurus PAI sekaligus Pengawas AWDI (Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia),” ujar Sultan Junaidi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Santoso menambahkan adanya bukti transfer ke rekening Bank BCA atas nama Sahrawati serta kwitansi senilai Rp500.000 sebagai biaya pengurusan akta. “Bukti serah terima akta dan kwitansi pembayaran sudah jelas. Jadi tidak ada alasan untuk salah tempat melaporkan,” tegas Santoso.
Santoso juga memperlihatkan dokumen berupa salinan akta tambahan (Akta No. 12 tertanggal 05 Juni 2025) serta foto serah terima akta yang menurutnya memperkuat posisi hukum.
Hingga kini kasus tersebut masih terus bergulir. Pihak PAI dan AWDI menilai langkah hukum yang ditempuh Ir. Sukowati bersama kuasa notarisnya perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. (JR)