Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Ketua Nasional TRCPPA: Bagaimana Masyarakat Bisa Bantu Kenali Dan Laporkan Keberadaan Tersangka, Jika Foto DPO Diburamkan atau Blur

×

Ketua Nasional TRCPPA: Bagaimana Masyarakat Bisa Bantu Kenali Dan Laporkan Keberadaan Tersangka, Jika Foto DPO Diburamkan atau Blur

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,-Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) mendesak Polres Metro Jakarta Utara untuk lebih berpihak pada korban dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka Andy Jaya, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2025.

Ketua Nasional TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah awal kepolisian yang telah menetapkan Andy Jaya sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024 dan menerbitkan status DPO sebulan kemudian. Namun, ia menilai upaya penegakan hukum belum optimal karena foto DPO yang disebarkan kepada publik masih diburamkan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kalau foto DPO di-blur, bagaimana masyarakat bisa membantu mengenali dan melaporkan keberadaan tersangka? Ini menyulitkan proses pencarian. Dalam kasus kekerasan seksual, keberpihakan kepada korban seharusnya menjadi prioritas utama,” ujar Jeny dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca Juga :  AKP Dede Mastur Firmansyah Bersilaturahmi dengan Lurah dan Tokoh Masyarakat Alam Jaya

Menurut TRCPPA, korban berinisial FTP masih mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa kekerasan seksual tersebut. Keluarga korban juga disebut belum mendapatkan informasi perkembangan perkara secara memadai. TRCPPA menilai, keterbukaan informasi yang proporsional merupakan bagian dari hak korban atas keadilan.

TRCPPA juga meminta kepolisian membuka bukti konkret upaya pencarian terhadap tersangka, antara lain dokumentasi penelusuran ke dua alamat yang diduga sebagai tempat tinggal Andy Jaya di kawasan Karawaci dan Panunggangan Barat, Tangerang, serta koordinasi lintas wilayah dengan kepolisian daerah lain dan Kantor Imigrasi. Menurut mereka, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pelacakan ke sejumlah alamat yang diduga terkait dengan tersangka serta berkoordinasi dengan kepolisian wilayah sekitar dan Imigrasi guna mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga :  Sufmi Dasco : Tegaskan Belum Pernah Ada Pembicaraan, Seputar Pergantian Beberapa Posisi di Kabinet Merah Putih

“Seluruh langkah penyelidikan tersebut telah didokumentasikan dalam berkas perkara. Kami berkomitmen untuk berpihak pada korban dan memastikan proses hukum berjalan,” kata Rita.

Terkait pembluran foto DPO, Rita mengatakan kebijakan tersebut awalnya diambil dengan pertimbangan kehati-hatian hukum. Namun, pihaknya mengaku tengah meninjau ulang kebijakan tersebut. “Kami memahami aspirasi masyarakat dan lembaga pendamping korban. Evaluasi sedang dilakukan untuk menentukan langkah terbaik yang tetap melindungi proses hukum dan kepentingan korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Bakti Sosial di Boyolali Kota

TRCPPA menilai bahwa secara hukum penyebaran foto DPO tanpa pembluran dimungkinkan untuk kepentingan penegakan hukum. Lembaga ini merujuk pada Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi terkait informasi elektronik yang memberi ruang pengecualian demi kepentingan hukum dan keselamatan publik.

Selain mendorong percepatan penangkapan tersangka, TRCPPA juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari pemulihan psikologis hingga pendampingan selama proses peradilan. Lembaga ini mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan empati terhadap korban.

“Kasus kekerasan seksual bukan sekadar soal menangkap pelaku, tapi memastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Polisi harus berdiri di pihak korban, dan itu perlu dibuktikan dengan tindakan nyata,” kata Jeny.

Sumber: TRCPPA.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600