Edukasi

Ketua Kordinator TRCPPA: Ada Kejanggalan Dalam Kasus TPKS Andy Jaya Oleh Polres Jakarta Utara

Jakarta,-Ketua Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyoroti penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat Andy Jaya, mantan Senior Manager IT Indomaret. Andy Jaya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 November 2025, berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/117/XI/1.24/2025/Reskrim Polres Jakarta Utara.

Menurut Jeny, apabila Polres Jakarta Utara menjalankan tugasnya secara profesional, serius, dan sesuai dengan standar pelayanan publik, berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara ini seharusnya tidak terjadi.

Apabila Polres Jakarta Utara benar-benar melaksanakan pelayanan dan kinerja yang baik, hal ini tidak akan terjadi. Pak Kanit seharusnya dapat menjawab pertanyaan saya,” tegas Jeny dalam keterangannya.

Jeny juga menekankan bahwa kasus TPKS merupakan isu serius yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia. Pemerintah, kata dia, secara konsisten mendorong pengesahan serta implementasi kebijakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Jeny mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus. Salah satunya terjadi saat penyidik mendatangi rumah tersangka, di mana istri Andy Jaya secara terbuka menolak, mengganggu, dan menghalangi proses penyidikan.

Selain itu, Jeny mempertanyakan kondisi di mana istri tersangka masih bekerja di perusahaan yang sama dan bahkan menduduki jabatan manajerial setelah Andy Jaya keluar dari perusahaan tersebut.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran serta ketidakmaksimalan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, yang dinilai berpotensi menghambat proses keadilan bagi korban.

Dalam siaran pers resmi, TRCPPA secara tegas meminta Indomaret Pusat untuk memberhentikan istri tersangka DPO Andy Jaya dari jabatannya. Permintaan tersebut didasarkan pada sikap tidak kooperatif terhadap penyidik, dugaan memberikan dukungan kepada tersangka yang tengah berhadapan dengan hukum, serta potensi merusak citra perusahaan yang selama ini mengedepankan nilai-nilai integritas, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Jeny menegaskan bahwa TRCPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta optimalisasi proses hukum agar keadilan bagi korban dapat terwujud. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus TPKS, sejalan dengan komitmen pemerintah serta perhatian Presiden Republik Indonesia terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.(D.W)

TRCPPA Indonesia

Exit mobile version