EdukasiInvestigasi

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Klarifikasi Soal Pekerjaan Paving Block di Tanah Pribadi: Pekerjaan Sesuai Surat Hibah!

Pengerjaan Paving Blok Berdasarkan Surat Hibah hasil rapat RT, RW serta Warga, Ditandatangani Oleh Lurah Periuk Lama

Tangerang,-Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Fraksi PDI Perjuangan Sumarti,S.IP.,M.IP memberikan klarifikasi atas berita tentang dirinya yang beredar luas di Media Online dan diperbincangkan publik, karena diduga gunakan APBD untuk proyek paving block di lahan pribadi.

Melalui pesan singkat WhatsApp nya kepada Harianesia.com
secara resmi telah mengklarifikasi dan menjelaskan duduk perkara dalam permasalahan tanah tersebut Sabtu (17/1/2026).

Dalam keteranganya
Sumarti menjelaskan “Memang belum diserahkan ke aset pemerintah Kota Tangerang, namun hal ini sudah dirapatkan oleh RT, RW dan warga, pengerjaan paving block berdasarkan surat hibah yang ditandatangani oleh Lurah Periuk yang lama dan saya mengajukan pokir dewan dalam pengerjaan paving block untuk kebutuhan warga dan sudah disetujui dalam rapat dewan kemudian dikerjakan langsung oleh dinas PUPR,” ungkapnya.

Dirinya juga menceritakan bahwa jalan tersebut sebelumnya tidak terawat, disitu sering terjadi aksi kejahatan, kumuh sering terjadi pelecehan seksual serta terindikasi digunakan oleh remaja sebagai sarang pemakai narkoba.

Bendahara DPC PDI PERJUANGAN Kota Tangerang ini juga pernah berjanji kepada warga saat mencalonkan sebagai anggota Dewan, ia akan melakukan perbaikan fasilitas jalan yang baik untuk warganya.

“Saya sebagai wakil rakyat harus berguna bagi warga masyarakat terutama dalam keamanan, dan kemajuan diwilayah Dapil daerah pemilihan saya agar bisa memprioritaskan pembangun, sesuai tugas dan fungsi saya sebagai wakil rakyat yang membidangi hal tersebut.

Kalau Urusan perikemanusiaan, urusan nyawa, bagi saya yang utama, untuk itu dirinya sudah menyiapkan mobil Ambulance yang sering digunakan manakala warga membutuhkannya.

Sumarti berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai proyek pengerjaan paving block, karena saat itu juga diberikan bukti surat hibah dan foto rapat dengan RT, RW, warga serta perangkat setempat.

Namun sangat disayangkan, hingga hari ini Dinas PUPR Kota Tangerang tidak memberikan penjelasan perihal legalitas pemenuhan syarat mengenai proyek pengerjaan paving block yang diperuntukkan Rehabilitasi jalan pada Peningkatan Jalan Lingkar Kampung Nagrak RT 005 RW 006, Kelurahan: Priuk, Kecamatan: Priuk, Nilai Anggaran: Rp99.400.000,- dan Pelaksana: CV Abadi Bangun Mandiri.(DW)

Exit mobile version