Hukum

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen Dalam Diskusi Publik: Narkoba Adalah Penjajah Bangsa, Penghancur Generasi Muda Indonesia

Jakarta,-Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen N.Dwi Alhadi,S jadi salah satu Nara Sumber di Forum diskusi publik bertajuk “Pemberantasan Narkoba” yang diadakan oleh KOMDIGI Bekerjasama dengan Komisi I DPR RI,

Acara ini disiarkan Lokasi (Virtual): Live Webinar dari Jakarta Selatan.
Platform: YouTube dan X (@DitjenKPM), serta melalui tautan Zoom yang disediakan melalui kode QR, acara ini diselenggarakan pada Senin (10/11/2025).

Adapun keynote speaker serta Narasumber Pembicara
Sebagai berikut :
Drs.Utut Adianto Ketua Komisi I DPR RI, Pakar Komunikasi
Dr. Usman Kansong,S.Sos., M.Si, serta N Dwi Alhadi,S.Ikom, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen.

N Dwi Alhadi dalam paparanya menjelaskan bahwa “Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif lainnya, yaitu zat kimia yang mengubah fungsi otak dan sistem saraf sehingga memengaruhi persepsi, suasana hati, kesadaran, atau perilaku
seseorang.

*”Mengapa Kita Harus Peduli.?”*

Mengingat sudah mencapai 3,6 juta warga Indonesia
menjadi korban
penyalahgunaan
NARKOBA
4,7% Pelajar/Mahasiswa
menggunakan
NARKOBA untuk itu harus jadi perhatian kita semua agar peredaran NARKOBA ditangani secara serius ungkapnya.

Menurutnya Ada beberapa Penggolongan
Narkotika Zat yang menimbulkan
penurunan/perubahan
kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi & menghilangkan
rasa nyeri & dapat
menyebabkan
ketergantungan.
sementara Psikotropika adalah
Zat atau obat yang bekerja
menurunkan fungsi otak serta
merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa
halusinasi, ilusi, gangguan cara
berpikir, perubahan perasaan yang
tiba-tiba, dan menimbulkan rasa
kecanduan pada pemakainya.
Dan Zat Adiktif Lainnya :
Bahan / zat yang
berpengaruh psikoaktif
selain narkotika dan psikotropika.
diantaranya
Putau, Cocain, Ganja, Ekstasi
Amphetamin
Rokok Miras
Pok Tiner,
Lem Aica
Aibon.
Dampak dan cara penggunaanya
NARKOTIKA
Depresan Stimulan – Halusinogen
Efek Depresan Stupor, Bengong, Masih Sadar Tapi Harus Dibentak.
Memperlambat Respon Fisik,
Mental, Dan Emosi, Cemas, Sensitif, Marah,
Penggunaan Dicampur Alkohol
Akan yang Mengakibatkan Kematian
Kerusakan Otak
Pembicaraan Cadel.

Ia juga menyoroti EFEK MINUMAN KERAS yang mengakibatkan Gangguan kesehatan Fisik.
Menurutnya minuman keras dalam jumlah
yang banyak dapat juga menimbulkan
kerusakan hati, jantung, pankreas,
lambung, otot
Gangguan kesehatan jiwa,
menimbulkan daya ingat
berkurang dan gangguan
kejiwaan,
Gangguan fungsi sosial dan
pekerjaan: mudah tersinggung
dan perhatian lingkungan
terganggu
Gangguan terhadap ketertiban dan
keamanan masyarakat : banyak pelaku kejahatan dapat mengalami
kecelakaan bila mengendari
kendaraan.
Contoh:
*”TERJADI DI AMBARAWA PULUHAN JIWA MELAYANG”*
Miras
pembunuh
terhebat
Korban miras oplosan 9 orang tewas.

Adapun *”Alasan penyalahgunaan Narkoba Faktor Individu”* Beliau
menuturkan
” Biasanya Penyalah guna yang baru karena
dirinya Ikut Teman
Dan Dipaksa
Coba-coba/
Iseng mencari
ketenangan
seseorang,
Faktor Lingkungan,
Hubungan tidak
harmonis dengan
orang tua
kurangnya
kontrol,
Lingkungan Rawan Narkoba,
Tekanan
kelompok sebaya.

Beberapa *”Sanksi Pidana Bagi Penyalahguna Narkoba”* antara lain :

*”PASAL 111 112″*
(UU 35 Tahun 2009).
PERBUATAN YANG DILARANG
-8 miliar
SANKSI PIDANA
Menanam, memelihara mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau Penjara 4-12 tahun dan denda 800 Juta
menguasai Narkotika gol.I tanaman, dan bukan tanaman
Tanaman: Berat melebihi 1 Kg / melebihi 5 btg pohon
Bukan tanaman: Berat melebihi 5 gram
Dilakukan oleh korporasi.

*”PASAL 113″* Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika gol.I
Tanaman : Berat melebihi 1 Kg / melebihi 5 batang pohon
Bukan tanaman: Berat melebihi 5 gram.

*”PASAL 114″*

Dilakukan oleh korporasi
Penjara seumur hidup atau 5-20 tahun
dan denda -8 miliar + 1/3
Pidana denda dgn pemberatan 3 X dari pidana denda tsb diatas
Penjara 5-15 tahun dan denda 1 M-10 M
Pidana mati, seumur hidup atau penjara
5-20 tahun
Pidana denda dgn pemberatan 3 X dari pidana denda tsb diatas Menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, perantara Narkotika gol I Penjara 5-20 tahun dan denda 1 M-10 M
Tanaman: Berat melebihi 1 Kg / melebihi 5 btg pohon
Bukan tanaman: Berat 5 gram
Dilakukan oleh korporasi

*”PASAL 115″* Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Gol I

*”PASAL 116″*
Tanaman: Berat melebihi 1 Kg / melebihi 5 btg pohon
Bukan tanaman: Berat melebihi 5 gram
Dilakukan oleh korporasi
Pidana mati, seumur hidup atau penjara
6-20 tahun, denda 10 M + 1/3
Pidana denda dgn pemberatan 3 X dari
pidana denda tsb diatas
Penjara 4-12 tahun dan denda 800 Juta
-8 miliar
Penjara seumur hidup atau 5- 20 tahun
dan denda-8 m
Pidana denda dgn pemberatan 3 X dari
pidana denda tsb diatas
iliar + 1/3

Menggunakan Narkotika gol. I terhadap org lain atau memberikan narkotika gol I
Penjara 5-15 tahun dan denda 1 M-10 M
utk digunakan org lain. Berakibat orang lain mati atau cacat permanen
Dilakukan oleh korporasi
Pidana mati, seumur hidup atau penjara
5-20 tahun, denda 10 M + 1/3
Pidana denda dgn pemberatan 3 X dari pidana denda tsb diatas.

*”Sanksi Pidana Bagi Penyalahguna Narkoba (UU 35 Tahun 2009)”*

*” PASAL 127**
Yakni
Perbuatan Yang Dilarang
Menggunakan Narkotika bagi
diri sendiri
Golongan I
Golongan II
SANKSI PIDANA
Penjara Paling lama 4 tahun
Penjara Paling lama 2 tahun.
*”PASAL 128″*
Golongan III
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur tidak melapor.
*”PASAL 129″*
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, memproduksi
mengimpor atau menyalurkan, menawarkan untuk dijual menjual
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,
membawa mengirim mengangkut atau mentransito Precursor
narkotika utk pembuatan narkotika
Penjara Paling lama 1 tahun
Pidana kurungan paling lama 6
bulan & denda paaling banyak 1
juta Pidana Penjara paling singkat 4-
20 tahun & denda paling banyak
5M.

*”Peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba Pasal 104 dan 105 UU no.35 tahun 2009″*

Masyarakat mempunyai kesempatan
yang seluas-
luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 55 dan 128 UU no.35 tahun
2009 masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial, Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup
umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sebagai penutup dirinya memberikan
Tips
*”SUPAYA KITA TERHINDAR DARI NARKOBA”*

Dengan Meningkatkan iman dan taqwa,
Memperhatikan teman bergaul dan selalu waspada,
Menolak bila ditawari narkoba,
Meningkatkan prestasi untuk
mewujudkan cita-cita,
Meningkatkan kepercayaan diri, serta melakukan kegiatan yang positif.
“Narkoba adalah teman dari setan
NARKOBA adalah penjajah bangsa,
penghancur pemuda pungkasnya.

“HIDUPMU TERASA LEBIH BEWARNA LEBIH BERGUNA LEBIH BERMAKNA TANPA NARKOBA”

Exit mobile version