Jakarta, _ Pada hari Jumat, 20 Februari, Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti dan menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Ia menilai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Agung Sulistio menegaskan bahwa praktik distribusi rokok ilegal kerap dilakukan secara sistematis, mulai dari pemasok hingga ke warung-warung kecil. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera diperbaiki. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bersama Bea Cukai untuk lebih intensif melakukan razia di titik-titik distribusi, terutama pada warung yang diduga menerima kiriman dari suplaier rokok ilegal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan cukai kepada negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ketentuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Agung Sulistio juga menekankan bahwa dampak rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha rokok yang patuh membayar cukai dan pajak menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah akibat tidak menanggung beban pajak.
Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com.
Dalam kapasitas tersebut, ia menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mempublikasikan setiap kegiatan razia serta operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai dan APH. Ia menilai, peran media sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap penegakan hukum.
Sebagai bentuk komitmen, Agung Sulistio menyatakan LPK-RI bersama jaringan media yang dipimpinnya siap bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara maupun pengusaha rokok yang taat pajak. Ia berharap langkah tegas dan konsisten dari aparat, didukung pemberitaan yang objektif dan berimbang, dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil.
Lepi
(Sumber : Red-Kabarsbi.com)
