Jawa Barat – Ada batas yang tidak boleh dilampaui dalam politik demokrasi: konstitusi. Ketika wacana pengembalian Pilkada ke mekanisme tidak langsung melalui DPRD kembali mencuat, persoalannya bukan lagi soal efisiensi anggaran atau stabilitas politik. Persoalan yang sesungguhnya jauh lebih mendasar: apakah negara sedang secara sadar mempersempit makna kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945?
Survei nasional yang dirilis pada awal Januari 2026 menunjukkan fakta yang tidak bisa dipelintir: 66,1 persen publik menolak Pilkada melalui DPRD. Penolakan ini lintas generasi, lintas wilayah, dan paling kuat datang dari Gen Z—generasi yang akan menjadi tulang punggung demokrasi Indonesia ke depan. Ini bukan suara bising media sosial, melainkan ekspresi kehendak politik rakyat.
Masalahnya, alih-alih dibaca sebagai peringatan dini, suara publik justru berisiko dikesampingkan atas nama kewenangan formal. Di sinilah letak bahaya demokrasi kita hari ini.
Konstitusi Tidak Pernah Netral terhadap Kedaulatan Rakyat
UUD 1945 secara tegas menyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini bukan kalimat simbolik, melainkan fondasi utama negara. Lebih jauh, Pasal 18 ayat (4) menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis—sebuah frasa yang lahir dari koreksi sejarah panjang ketika kekuasaan daerah terlalu lama berada di ruang tertutup elite.
Pemilihan langsung bukan sekadar metode, tetapi mekanisme kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Mengembalikan Pilkada ke DPRD mungkin bisa dibuat sah secara undang-undang, tetapi sah secara hukum tidak otomatis setia pada semangat konstitusi. Inilah yang sering luput—atau sengaja diabaikan.
Legalitas Bukan Pengganti Legitimasi
Kesalahan klasik elite politik adalah menyamakan legalitas dengan legitimasi. Selama prosedur terpenuhi, suara rakyat dianggap selesai. Padahal demokrasi tidak hidup dari pasal, melainkan dari penerimaan publik.
Ketika mayoritas rakyat berkata “tidak”, lalu dijawab dengan “ini kewenangan pembentuk undang-undang”, yang terjadi adalah reduksi kedaulatan rakyat menjadi urusan administratif. Konstitusi diperlakukan seperti buku petunjuk teknis, bukan sebagai kontrak sosial antara negara dan warga.
DPRD Bukan Substitusi Rakyat
DPRD adalah lembaga perwakilan, bukan pemilik kedaulatan. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Hak memilih pemimpin secara langsung adalah perwujudan paling konkret dari prinsip itu.
Menyerahkan Pilkada sepenuhnya kepada DPRD berarti memindahkan hak warga ke ruang elite politik. Transparansi melemah, jarak dengan rakyat melebar, dan akuntabilitas bergeser dari publik ke kepentingan internal kekuasaan. Sejarah Indonesia justru mengajarkan satu hal: kekuasaan yang jauh dari rakyat cenderung menyimpang.
Survei Adalah Alarm, Bukan Ancaman
Survei publik tidak menjatuhkan negara. Yang melemahkan negara justru keyakinan bahwa prosedur sudah cukup sehingga suara rakyat tak perlu lagi didengar. Survei adalah cermin legitimasi, bukan palu politik.
Mengabaikan cermin itu berarti membiarkan jarak antara negara dan warga semakin melebar. Negara mungkin tetap berjalan, tetapi yang berjalan adalah pemerintahan tanpa kepercayaan, demokrasi tanpa partisipasi, dan kekuasaan yang sah secara formal namun rapuh secara moral.
Penutup: Konstitusi Bukan Alat Elite
Konstitusi Indonesia tidak pernah dirancang untuk memudahkan elite, tetapi untuk membatasi kekuasaan. Jika Pilkada dianggap bermasalah, yang harus dibenahi adalah praktiknya—politik uang, penyalahgunaan birokrasi, dan lemahnya penegakan hukum—bukan hak rakyatnya.
Karena begitu negara mulai merasa lebih tahu daripada rakyat tentang bagaimana kedaulatan seharusnya dijalankan, di situlah demokrasi mulai dikorbankan—pelan, sah secara formal, namun menyimpang secara konstitusional.
Profil Singkat Penulis
Kefas Hervin Devananda adalah jurnalis senior Pewarna Indonesia dan pemerhati demokrasi serta konstitusi Indonesia. Ia aktif menulis opini kebijakan publik dengan fokus pada kedaulatan rakyat, etika kekuasaan, dan tata kelola pemerintahan. Selain berlatar belakang jurnalistik, Kefas juga memiliki pengalaman politik praktis sebagai mantan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 8 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memberinya perspektif langsung atas dinamika demokrasi elektoral dan relasi antara rakyat dan kekuasaan.
