EdukasiTNI-POLRI

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Pilar Transparansi, Pemerintah Perkuat Peran PPID di Maluku

Ambon_HARIANESIA.COM_Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh tingkatan pemerintahan. Keterbukaan informasi dipandang sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berupaya memberikan akses informasi yang luas dan merata, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara dapat memperoleh informasi yang benar, tepat waktu, serta mudah diakses. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenko Polkam melalui Deputi V/Kominfo melaksanakan Rapat Koordinasi membahas Penguatan Kapasitas dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Ambon, Provinsi Maluku yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Informasi Provinsi Maluku, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tengah dengan peserta dari unsur pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota), TNI, Polri, Kejaksaan, dan RSUD.

Sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran sentral dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi PPID menjadi hal yang sangat krusial. Upaya ini dapat dilakukan melalui serangkaian strategi, antara lain pelatihan dan bimbingan teknis secara berkelanjutan yang menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan tren permohonan informasi, serta penyusunan standar kompetensi PPID agar prinsip the right man on the right place benar-benar terwujud dan pejabat yang ditunjuk memiliki keahlian yang relevan.

“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi PPID menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda,” ungkap Agung Pratistho, Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik.

Selain itu, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci untuk mempermudah kinerja pelayanan informasi publik secara cepat dan efisien. Tidak kalah penting, diperlukan pembentukan forum komunikasi, koordinasi, serta wadah berbagi praktik baik (sharing best practice) antar daerah, sehingga setiap badan publik dapat saling belajar dan memperkuat kapasitas bersama. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peran PPID di seluruh tingkatan mampu bertransformasi menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui pemanfaatan teknologi informasi, forum komunikasi, serta berbagi praktik baik antar daerah, kita berharap kualitas pelayanan informasi publik semakin merata dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” ungkap Agung.

Melalui kegiatan ini, Kemenko Polkam menegaskan kembali pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan daerah dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Dengan sinergi yang baik, peningkatan kapasitas PPID, serta dukungan regulasi dan teknologi, keterbukaan informasi dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan rakyat.

Exit mobile version