Maluku Utara_Kami merasa sangat terhormat bisa diterima langsung oleh Bapak Kapolda dan Wakapolda Maluku Utara!
Sebagai mitra sinergitas Unit PPA TRC-PPA, kami menyampaikan komitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam mendukung tugas Unit PPA. Semoga kolaborasi ini semakin kuat dan bermanfaat bagi banyak orang.
Acara berlangsung dalam momen buka puasa, dan kami mendapatkan respon luar biasa dari kedua Bapak. Semoga selalu sehat dan diberkati, ya Jendral!
#UnitPPA #TRCPPA #Sinergitas #MalukuUtara #Kolaborasi
Sofifi – Tim Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Provinsi Maluku Utara merilis data lengkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama periode tahun 2020 hingga September 2025. Dukungan penuh diberikan oleh Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Nasional, Jeny Claudya Lumowa, yang telah aktif memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum se-Indonesia, termasuk di Maluku Utara.
Dalam arahan yang disampaikan Jeny Claudya Lumowa, ditegaskan bahwa kolaborasi antara TRC PPA dengan kepolisian merupakan bagian dari gerakan nasional untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beliau telah beberapa kali memimpin delegasi untuk mempererat kerja sama dengan berbagai Polda dan Polres di seluruh Indonesia, antara lain memberikan penghargaan kepada unit-unit berprestasi dan membahas rencana program kolaboratif guna mencegah terjadinya korban lebih lanjut.
Dalam rilis data yang disampaikan Ketua TRCPPA Malut, Ibu Shanty Ona, dikemukakan bahwa Polres Ternate mencatat jumlah kasus terbanyak sepanjang periode, dengan angka mencapai 38 kasus pada 2020 dan meningkat menjadi 74 kasus pada September 2025. Kasus dominan di wilayah ini meliputi kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pelecehan online terhadap perempuan dan anak.
“Peningkatan jumlah kasus yang tercatat tidak selalu berarti peningkatan angka kekerasan secara absolut, namun juga menjadi indikasi bahwa masyarakat semakin sadar untuk melapor dan percaya pada mekanisme perlindungan yang ada,” jelas Ibu Shanty Ona dalam siaran persnya.
Jeny Claudya Lumowa juga menambahkan bahwa data yang dirilis oleh TRCPPA Malut akan menjadi bagian dari basis data nasional yang digunakan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan perlindungan perempuan dan anak di tingkat pusat maupun daerah.
RINCIAN DATA PER POLRES PERIODE 2020-2025
1. Polres Halmahera Timur
– 2020: 15 kasus
– 2021: 18 kasus
– 2022: 21 kasus (7 kekerasan seksual, 5 KDRT, 4 pelecehan fisik anak, 3 pelecehan verbal perempuan, 2 eksploitasi anak)
– 2023: 23 kasus
– 2024: 22 kasus
– 2025 (sampai September): 24 kasus
2. Polres Halmahera Selatan
– 2020: 29 kasus
– 2021: 33 kasus
– 2022: 30 kasus (10 kekerasan seksual, 7 KDRT, 5 kekerasan terhadap anak, 3 pelecehan online, 3 nikah anak di bawah umur, 2 eksploitasi kerja anak)
– 2023: 31 kasus
– 2024: 30 kasus
– 2025 (sampai September): 32 kasus
3. Polres Kepulauan Sula
– 2020: 38 kasus
– 2021: 45 kasus
– 2022: 50 kasus (28 kekerasan fisik, 10 kekerasan seksual, 3 nikah tanpa izin, 9 kekerasan terhadap anak laki-laki usia dini)
– 2023: 56 kasus
– 2024: 53 kasus
– 2025 (sampai September): 51 kasus
4. Polres Pulau Morotai
– 2020: 7 kasus
– 2021: 9 kasus
– 2022: 18 kasus (4 pencabulan anak, 3 KDRT, 2 penganiayaan perempuan, 5 persetubuhan anak di bawah umur, 1 pelecehan seksual, 2 kekerasan terhadap anak, 1 nikah tanpa izin)
– 2023: 34 kasus
– 2024: 29 kasus
– 2025 (sampai September): 27 kasus
5. Polres Ternate
– 2020: 38 kasus
– 2021: 49 kasus
– 2022: 55 kasus (20 kekerasan seksual, 15 KDRT, 8 pelecehan online, 6 kekerasan terhadap anak, 4 nikah anak di bawah umur, 2 eksploitasi anak)
– 2023: 62 kasus
– 2024: 68 kasus
– 2025 (sampai September): 74 kasus
6. Polres Tidore
– 2020: 17 kasus (2 persetubuhan anak, 2 kekerasan terhadap anak, sisanya KDRT dan pelecehan seksual)
– 2021: 21 kasus
– 2022: 29 kasus (9 kekerasan seksual, 7 KDRT, 5 kekerasan terhadap anak, 4 pelecehan verbal dan psikis, 3 nikah anak di bawah umur, 1 eksploitasi anak)
– 2023: 35 kasus
– 2024: 42 kasus
– 2025 (sampai September): 48 kasus
7. Polres Halmahera Barat
– 2020: 30 kasus
– 2021: 37 kasus
– 2022: 34 kasus
– 2023: 32 kasus
– 2024: 35 kasus
– 2025 (sampai September): 33 kasus
8. Polres Halmahera Utara
– 2020: 32 kasus
– 2021: 37 kasus
– 2022: 35 kasus
– 2023: 33 kasus
– 2024: 36 kasus
– 2025 (sampai September): 34 kasus
9. Polres Halmahera Tengah
– 2020: 18 kasus
– 2021: 21 kasus
– 2022: 20 kasus
– 2023: 19 kasus
– 2024: 22 kasus
– 2025 (sampai September): 20 kasus
10. Polres Taliabu
– 2020: 5 kasus
– 2021: 7 kasus
– 2022: 6 kasus
– 2023: 8 kasus
– 2024: 7 kasus
– 2025 (sampai September): 6 kasus
Catatan: Rincian jenis kasus untuk Polres Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, dan Taliabu masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
UPAYA PENANGANAN DAN PENCEGAHAN
TRCPPA Malut di bawah kepemimpinan Ibu Shanty Ona akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan, termasuk penyuluhan tentang hak-hak perempuan dan anak, serta peningkatan kapasitas unit PPA di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Dukungan dari TRC PPA Nasional yang dipimpin Jeny Claudya Lumowa juga akan terus diperoleh untuk pengembangan program dan peningkatan kapasitas relawan di daerah.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap kasus mendapatkan penanganan yang tepat dan komprehensif, serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Malut,” pungkas Ibu Shanty Ona.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Kepala Sekretariat TRCPPA Malut
Deni Tombili
WA: 082132232612
