TNI-POLRI

‎Kepala Desa Rajamandala Kulon Berhasil Mediasi Sengketa Tanah Warga hingga Damai

Pewarta : Agus Nugroho

‎Cipatat, Bandung Barat – Beragam persoalan warga, baik berskala kecil maupun besar, kerap muncul di tengah masyarakat. Dalam kondisi tersebut, peran aktif kepala desa menjadi kunci penting dalam menjaga kondusivitas dan keharmonisan lingkungan.

‎Seperti yang terjadi di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Seorang warga berinisial E diketahui membeli sebidang tanah seluas sekitar 30 tumbak pada lima tahun lalu. Di atas tanah tersebut, saat ini telah berdiri dua unit rumah kontrakan.

‎Namun, pada awal Januari 2026, muncul keberatan dari anak penjual tanah berinisial K. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut dan mempertanyakan penjualan yang dilakukan oleh ibu mereka berinisial D,Pihak keluarga penjual kemudian mendatangi pembeli dan meminta adanya kompensasi.

‎Perselisihan pun sempat terjadi antara pihak pembeli dan keluarga penjual. Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Pemerintah Desa Rajamandala Kulon segera mengambil langkah mediasi. Proses mediasi dilaksanakan di kantor desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rajamandala Kulon, Alit.

‎Melalui musyawarah yang melibatkan kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan bersama. Sengketa tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, dan kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

‎Dalam sesi wawancara, Kepala Desa Rajamandala Kulon, Alit, menyampaikan bahwa pihak desa selalu siap memfasilitasi penyelesaian masalah warga.

‎“Kami mengundang kedua belah pihak yang berselisih, dan Alhamdulillah semuanya hadir. Alhamdulillah juga permasalahan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama. Penjual dan pembeli sepakat tidak mempermasalahkan lagi dan tidak ada perpanjangan secara hukum.
‎Permasalahan tanah seperti ini memang cukup sering terjadi, namun kami sebagai pemerintah desa selalu siap memediasi dengan sepenuh hati,” ujarnya.

‎Kepala Desa Alit juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah. Ia menyarankan agar setiap pembelian tanah segera dilakukan proses balik nama serta pengurusan akta dan sertifikat guna menghindari permasalahan di kemudian hari.

‎Sementara itu, salah satu pihak keluarga yang berselisih menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada aparatur desa, khususnya kepada Kepala Desa Alit, yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membantu menyelesaikan permasalahan warga secara damai.

Exit mobile version