Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Berakhir Mobil Dibawa Kabur, Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil diamankan Resmob Polresta Banyumas

×

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Berakhir Mobil Dibawa Kabur, Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil diamankan Resmob Polresta Banyumas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Banyumas – Nasib nahas menimpa warga Kembaran, Banyumas. Niat hati mencari kawan lewat aplikasi kencan, ia justru menjadi korban penggelapan. Mobil miliknya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai dokter. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku.

Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan nama samaran “dr. M” di aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu Rumah Sakit di Purwokerto.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Pelaku sempat menunjukkan kartu identitas (handy card) dokter dari RS untuk membuat korban percaya,” terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas

Baca Juga :  Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

Pada Sabtu malam (20/2), keduanya bertemu dan sempat berkeliling kota menggunakan Mobil milik korban. Peristiwa penggelapan tersebut bermula saat mereka singgah di Cafe di daerah Purwokerto Timur. Dengan dalih ingin melakukan top up saldo di minimarket, pelaku meminjam kunci mobil korban.

“Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang gelisah kemudian dibantu pengunjung kafe lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kemenko Polkam perkuat literasi siber bersama diaspora Indonesia di London

Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bergerak cepat berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas. Melalui pelacakan rekaman CCTV di area parkir dan serangkaian penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
Pelaku diketahui berinisial MWIR (24), seorang mahasiswa, asal Surabaya. Ia berhasil diamankan pada Minggu malam (22/2) beserta barang bukti satu unit mobil senilai Rp 98 juta.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karanganyar Amankan Remaja 16 Tahun Diduga Kurir Tembakau Sintetis

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perbuatan curang dan penggelapan.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan identitas seseorang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan, serta jangan pernah menyerahkan kunci kendaraan atau barang berharga apa pun guna menghindari modus penipuan dan penggelapan.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600