JAKARTA,_engketa kepemilikan dan penguasaan tanah antara [Ibu Yatmi Binti Jeman Bin Embing selaku Ahli Waris] dan [PT. Jaya Real Property, Estate] terkait objek tanah C 428 di Kelurahan Pondok
Jaya, Kacamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan *[Atau dikenal dengan Bintaro Exchange]* akhirnya menemukan titik terang, melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementrian ATR/BPN Pertanahan kedua belah pihak hadir memenuhi Undangan di Ruang Rapat 401, Lt. IV, Gedung Kementrian ATR/BPN, Jl. Sisingamangaraja,nomor 2, Jakarta Selatan Rabu (12/11/2225).
Proses mediasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu (24 September 2025) oleh Komisi II, DPR RI,
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, mediasi adalah prioritas utama sebagai solusi penyelesaian sengketa non-litigasi (di luar pengadilan) yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai win-win solution.
Eko Priyangodo Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan yang memimpin mediasi didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo,SH.,MT.
“Menyampaikan bahwa upaya mediasi ini adalah wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di Indonesia”.
“Kami menerima dengan baik setiap masukan dan pengaduan dari masyarakat, dan kami terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan ini secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebelum mediasi dilakukan, tim dari Kantor Pertanahan telah melakukan serangkaian tahapan, meliputi klarifikasi, penelitian administrasi, dan verifikasi data lapangan untuk memahami permasalahan secara mendalam.
Setelah seluruh data terkumpul, proses mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak dan dipimpin oleh mediator BPN yang netral.
Proses mediasi berjalan dengan Lancar, Para Pihak sama sama sepakat untuk membuka ruang mediasi selebar lebarnya.
Kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan mediasi berdasarkan
asas kemanusiaan dan keadilan, mediasi ini bisa dilaksanakan sampai 3 kali pertemuan.
Pihak direktorat bersyukur bahwa kedua belah telah pihak sepakat, “penyelesaian dengan jalan damai dan berkeadilan serta ber kemanusiaan ini tercapai”
Hasil mediasi ini menjadi patokan bersama, agar penyelesaian yang di fasilitasi oleh Kementerian ATR-BPN, adapun Poin intinya ialah “Mencari Solusi Terbaik, Mediasi
kali pertama ini diberikan ruang oleh kementerian untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk menjadi bahan mediasi berikut nya.
Menurut Kuasa hukum Ibu Yatmi Feisal Idris, kedatangan ahli waris dan tim adalah untuk memenuhi undangan dari para pejabat ATR /BPN yang telah menyetujui dan menyanggupi untuk melaksanakan hasil RDP di komisi II DPR yang lalu.
Feisal Idris mengungkapkan “Mediasi dengan pengembang Mal yang pelaksanaan
hari ini adalah hasil putusan dan rekomendasi dari RDP dengan Komisi II DPR RI oleh para pejabat ATR /BPN yang turut menandatangani hasil rapat yaitu Dirjen Tata Ruang Dr. Ir.Suyus Winayana, Dirhen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Asnaedi. A. Ptnh. MH , Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik, Iljas Tedjo Priyono SH dan Pimpinan Rapat Dr.Dede Yusup ungkap Faisal” ungkapnya.
Hadir dalam mediasi pagi ini, dari Pihak PT.Jaya Real Property Estate, yang di wakili oleh Ari/Aidar, sebagai Kuasa hukum.
Sementara Polly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, beserta Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa, yang selama ini mendampingi Ibu Yatmi, sangat mengapresiasi langkah Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Kementrian ATR/BPN
Polly berharap Kementerian ATR/BPN melalui kantor pertanahan di seluruh Indonesia diharapkan terus aktif mendorong mediasi sebagai solusi utama dalam menangani konflik agraria, guna menjamin pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional pungkas Polly.
(D. Wahyudi)
