TNI-POLRI

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Tata Kelola Infrastruktur Pasif Fiber Optik untuk Dukung Penuntasan Zero Blankspot

Bogor_HARIANESIA.COM_ 22 April 2026_ Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi Tata Kelola Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif (Jaringan Fiber Optik) guna Mendukung Program Zero Blankspot dan Pemerataan Konektivitas Nasional pada Rabu, 22 April 2026, di Kota Bogor. Rapat tersebut dipimpin oleh Marsda TNI Dr. Eko Dono Indarto, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi penyelenggara telekomunikasi, serta pelaku industri telekomunikasi.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi lintas sektor untuk mengidentifikasi secara komprehensif isu strategis, hambatan, dan kondisi faktual penyelenggaraan infrastruktur pasif jaringan fiber optik di daerah, termasuk aspek perizinan, pemanfaatan ruang, pembangunan dan pemanfaatan bersama infrastruktur, serta penataan kabel di ruang publik. Forum ini juga diarahkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang mendukung kepastian regulasi, efektivitas pengawasan, percepatan Program Zero Blankspot, dan pemerataan konektivitas nasional.

Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam menegaskan bahwa tata kelola infrastruktur pasif telekomunikasi, khususnya jaringan fiber optik, merupakan isu strategis nasional yang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan jaringan, tetapi juga menyangkut ketahanan nasional, keberlanjutan layanan publik, pemerataan pembangunan, dan kehadiran negara dalam menjamin konektivitas hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Marsda TNI Dr. Eko Dono Indarto menyampaikan, “Tata kelola infrastruktur pasif telekomunikasi, khususnya jaringan fiber optik, harus kita tempatkan sebagai isu strategis nasional, karena tidak hanya menyangkut pembangunan jaringan, tetapi juga berkaitan langsung dengan ketahanan nasional, keberlanjutan layanan publik, serta pemerataan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.”

Kemenko Polkam juga memandang bahwa tantangan utama yang dihadapi saat ini tidak semata terletak pada keterbatasan infrastruktur, tetapi juga pada masih adanya fragmentasi kebijakan, belum sinkronnya pengaturan pusat dan daerah, perbedaan pendekatan perizinan dan penataan di lapangan, serta belum kuatnya mekanisme koordinasi untuk mencegah tindakan sepihak yang dapat mengganggu layanan telekomunikasi dan kepentingan masyarakat. Karena itu, Kemenko Polkam menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha agar penataan infrastruktur pasif telekomunikasi dilaksanakan secara tertib, terukur, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Dalam forum tersebut, Kemenkomdigi menyampaikan bahwa infrastruktur digital perlu dipandang sebagai satu ekosistem yang utuh, mulai dari pusat data, SKKL, dan backbone darat, hingga jaringan akses, broadband wireless access, seluler, dan non-terrestrial networks. Kemenkomdigi juga memaparkan bahwa fixed broadband baru menjangkau sekitar 22% rumah tangga, fiberisasi kecamatan telah mencapai sekitar 79,6%–80,45% dan ditargetkan mencapai 90% kecamatan pada tahun 2029, sedangkan cakupan mobile broadband telah mencapai sekitar 97,1% populasi, meskipun masih terdapat lebih dari 3.000 desa berstatus blankspot dan lemah sinyal.

Sementara itu, Kemendagri menekankan bahwa pemerintah daerah memegang peran penting dalam mendukung penanganan blankspot dan pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi, terutama dalam aspek penyediaan lahan, perizinan, tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah. Namun demikian, forum juga mencatat masih adanya sejumlah kendala, antara lain belum sinkronnya regulasi pusat dan daerah, belum memadainya pedoman teknis bagi daerah, serta belum kuatnya pijakan penganggaran untuk dukungan infrastruktur pasif telekomunikasi di daerah.

Dari sisi industri, APJATEL menegaskan bahwa persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik jaringan, tetapi juga mencakup perlindungan infrastruktur, kepastian perizinan, kewajaran retribusi, dan sinkronisasi kebijakan daerah. Asosiasi juga menyoroti masih adanya duplikasi jaringan, overbuild di satu wilayah dan blankspot di wilayah lain, lamanya proses perizinan dasar melalui OSS, KKPR, dan PBG, serta disparitas tarif retribusi antar daerah. Dalam forum turut disampaikan contoh adanya daerah dengan retribusi di bawah Rp1 juta, sementara di daerah lain dapat mencapai Rp400 juta.

Sebagai hasil pembahasan, rapat menyimpulkan bahwa tata kelola penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi, khususnya jaringan fiber optik, merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan jaringan, tetapi juga menyangkut penataan, integrasi, efisiensi, keberlanjutan layanan, dan keadilan akses masyarakat terhadap konektivitas digital. Untuk itu, diperlukan langkah tindak lanjut yang konkret melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, penguatan regulasi dan pedoman teknis, percepatan perizinan, penataan tarif yang wajar, perlindungan infrastruktur digital, serta dorongan kepada pemerintah daerah untuk memasukkan dukungan terhadap infrastruktur pasif telekomunikasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Menutup forum tersebut, Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian guna memastikan agenda penataan infrastruktur pasif telekomunikasi berjalan selaras dengan prioritas nasional, sekaligus mendukung percepatan Program Zero Blankspot dan pemerataan konektivitas nasional secara berkelanjutan.

“Yang kita hadapi hari ini bukan semata persoalan teknis pembangunan jaringan, tetapi juga persoalan tata kelola, sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, kepastian perizinan, serta perlindungan terhadap infrastruktur digital agar tidak terganggu oleh tindakan sepihak. Karena itu, forum ini harus menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur,” ujar Marsda TNI Dr. Eko Dono Indarto.

Exit mobile version