Bismillahirrahmanirrahim,
Kami mewakili keluarga korban dengan inisial FTP, yang menjadi korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berulang selama 12 tahun yang melibatkan tersangka Andy Jaya yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara, dengan ini menyampaikan kekhawatiran dan harapan kami kepada Bapak Ketua Komisi III DPR RI.
Tersangka Andy Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024, kemudian ditetapkan sebagai DPO (Densus Penangkapan Orang) pada 4 November 2025. Data DPO tersebut dirilis ke publik pada 2 Januari 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menemukan keberadaan tersangka tersebut, sementara keluarga korban terus menanti keadilan yang seharusnya diterima oleh korban yang telah mengalami penderitaan berkepanjangan selama lebih dari satu dekade.
Kami menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian kami:
1. Kurangnya Penjelasan Terkait Foto DPO yang Diburamkan
Pihak Kasat PPA Polres Jakarta Utara menjelaskan bahwa pengaburan wajah pada foto DPO berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru Pasal 91 yang melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. Namun, sejak tanggal rilis DPO pada 2 Januari 2026 hingga saat ini tidak ada penjelasan rinci terkait alasan penggunaan aturan tersebut dalam kasus ini, serta tidak diberikan informasi apapun mengenai ciri-ciri fisik tersangka Andy Jaya. Tanpa data tersebut, bagaimana masyarakat diharapkan bisa membantu dalam pencarian? Masyarakat tidak memiliki dasar apapun untuk mengenali tersangka Andy Jaya dan memberikan informasi yang berguna, padahal korban telah menderita selama 12 tahun lamanya. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau keberadaan Andy Jaya, dapat menghubungi hotline TRC PPA di 081196001742.
2. Kelambatan Penanganan dan Hilangnya Barang Bukti
Penanganan kasus ini terkesan lambat dari berbagai aspek, bahkan setelah korban mengalami penderitaan berulang selama bertahun-tahun. Mobil sebagai barang bukti saja masih sampai dijual kok, tak ada upaya tegas dari kepolisian untuk mengamankannya. Kendaraan tersebut sempat terjual pada 28 Oktober 2025, sebelum pihak PPA Polres Jakarta Utara melakukan tindakan apapun, tanpa ada upaya respons cepat atau langkah tegas untuk melacak atau mengamankan bukti penting yang terkait dengan Andy Jaya. Selain itu, istri tersangka Andy Jaya diketahui mengetahui kejadian dan bekerja di PT Indomaret Pusat – bahkan setelah Andy Jaya keluar dari perusahaan tersebut pada awal tahun 2024. Meskipun akses ke tempat kerja dan rumahnya seharusnya memudahkan penyidikan, sejak tersangka dinyatakan DPO pada 4 November 2025 dan dirilis ke publik pada 2 Januari 2026 hingga saat ini belum tercatat adanya langkah proaktif atau tegas dari pihak kepolisian untuk mendatangi atau melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka Andy Jaya. Informasi tambahan atau laporan terkait hal ini juga dapat disampaikan melalui hotline TRC PPA 081196001742.
3. Kurangnya Transparansi dan Komunikasi
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) telah mengkritik kurangnya transparansi pencarian, tidak adanya pemantauan intensif yang terlihat secara publik sejak rilis DPO pada 2 Januari 2026, serta kurangnya komunikasi dan respons terhadap keluarga korban. Keluarga korban merasa ditinggalkan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan terkait tersangka Andy Jaya, padahal telah menunggu selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keadilan. TRC PPA siap menerima keluhan dan informasi dari masyarakat melalui hotline 081196001742 untuk mendukung proses penegakan keadilan dalam kasus ini.
Kami mengharapkan Bapak Ketua Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, serta mendorong pihak kepolisian untuk:
– Memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan foto DPO yang diburamkan dan segera mengumumkan ciri-ciri fisik tersangka Andy Jaya agar masyarakat bisa membantu dalam pencarian, mengingat korban telah menderita selama 12 tahun dan DPO telah dirilis sejak 2 Januari 2026. Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi hotline TRC PPA 081196001742.
– Menyelidiki kelambatan penanganan dan hilangnya barang bukti yang terjadi pada 28 Oktober 2025 – mengapa mobil sebagai barang bukti bisa sampai terjual dan tidak ada upaya tegas dari kepolisian untuk mencegahnya, serta mengambil langkah proaktif untuk menghubungi pihak terkait seperti istri tersangka Andy Jaya dan perusahaan tempatnya bekerja.
– Meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan keluarga korban dalam setiap tahapan penyidikan, serta mempercepat proses penanganan dengan langkah-langkah tegas untuk mengakhiri penderitaan korban dan keluarganya terkait kasus tersangka Andy Jaya yang telah ditetapkan sebagai DPO pada 4 November 2025 dan dirilis pada 2 Januari 2026.
Kami berharap keadilan segera bisa ditegakkan dan korban mendapatkan hak yang seharusnya diterimanya setelah bertahun-tahun menunggu penuntutan terhadap Andy Jaya.
Atas perhatian dan dukungan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
JENY CLAUDYA LUMOWA
Ketua Nasional
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia
Hotline TRC PPA: 081196001742
Jakarta, 6 Februari 2026
