Sumsel, HARIANESIA.COM_Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode 2022–2023. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).
Tujuh Tersangka Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah:
1. EH, Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Semendo (April 2022 – Juli 2024)
2. MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022 – Oktober 2023)
3. PPD, Account Officer (Desember 2019 – Oktober 2023)
4. WAF, Perantara KUR Mikro
5. DS, Perantara KUR Mikro
6. JT, Perantara KUR Mikro
7. IH, Perantara KUR Mikro
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 orang saksi terkait perkara tersebut.
Status Penahanan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menaikkan status para terperiksa dari saksi menjadi tersangka. Empat tersangka EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, WAF saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak menghadiri pemeriksaan meski telah dipanggil secara resmi oleh penyidik.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka diduga melanggar ketentuan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
jo. UU No. 20/2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 KUHP
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
jo. UU No. 20/2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 KUHP
Atau:
Pasal 11 UU Tipikor
Atau:
Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Perkiraan Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439.
Modus Operandi Penyidik memaparkan bahwa tersangka EH, selaku pimpinan kantor cabang pembantu, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengucuran KUR. EH bekerja sama dengan tersangka WAF, DS, JT, dan IH sebagai perantara KUR dengan cara:
Menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data memalsukan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan usaha Mengajukan permohonan KUR berbasis data manipulatif
Pengajuan yang sudah dimanipulasi tersebut kemudian dipermudah oleh tersangka PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai) sehingga proses pencairan berjalan tanpa kendala. (HR
