Hukum

Kejati Jabar Tampakan Taringnya Periksa Kasus KKN Di Perumda Tirtawening Bandung

6

Bandung_HARIANESIA.COM_Tidak main-main Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) saat ini sedang menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran di Perumda Tirtawening, Kota Bandung. Berikut beberapa informasi terkait kasus ini :

Dugaan Penyelewengan yang menjurus ke UU Tipikor ini sedang dalam

Penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut, khususnya terkait proyek pengadaan dan pengelolaan aset yang dianggap tidak transparan.

Selain itu ada dugaan penyimpangan terhadap UU KKN merujuk pada dua undang-undang utama: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 28 Tahun 1999 mengatur tentang mekanisme dan prinsip-prinsip untuk mencegah KKN, sementara dua undang-undang lainnya mengatur tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Mantan Dirut Perumda Tirtawening disorot telah melakukan pelanggaran Perwal dan Perda tentang Larangan Nepotisme, dimana memasukan Saudara ikatan darah sebanyak 17 orang masuk kerja di Perumda Tirtawening ditambah 2 (dua) orang PRT dirinya menjadi karyawan BUMD tersebut.

Saat ditanya Nilai Kerugian keuangannya melalui Kasi Penkum Kejati Jabar Nurcahya menilai kerugian masih dalam tahap penghitungan awal, namun diyakini melibatkan dana miliaran rupiah.

Kasipenkum mengatakan saat ini baru tahap Penyelidikan.

” Kejati Jabar masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses pemeriksaan intensif diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan” ujarnya

Pihak manajemen Perumda Tirtawening menyatakan siap bekerja sama dengan Kejati Jabar dan akan memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.

Polemik di Perumda Tirtawening : Selain kasus dugaan penyelewengan anggaran, Perumda Tirtawening juga sedang menghadapi polemik terkait pengangkatan 132 pegawai baru di akhir masa jabatan

Direktur Utama sebelumnya, Soni Salimi.

Publik mempertanyakan proses pengangkatan ini karena dianggap tidak transparan dan berpotensi nepotisme.

Kejati Jabar akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini tuntas dan akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada tindak pidana korupsi. (Levi)

Exit mobile version