HukumInvestigasi

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Jakarta, Jumat 8 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya.

Enam saksi yang diperiksa masing-masing adalah:

MIB, Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.
GS, Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.
RMD, dari PT Bintang Dharma Hurip.
BS, Komisaris Utama (Independen) PT Bank DKI tahun 2020.
YP, perwakilan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
MY, Unit Risiko Bisnis Bank Jateng.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan perkara atas nama tersangka ISL dan pihak lain. Langkah ini bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, mengingat kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Exit mobile version