Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman HS, Terkait Korupsi PNBP Perusahaan Nikel di Sulteng

×

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman HS, Terkait Korupsi PNBP Perusahaan Nikel di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Kejaksaan Agung menangkap dan menahan Ketua Ombudsman RI HS yang baru saja dilantik, setelah diketahui terlibat langsung dalam perkara tindak korupsi di perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, bernama PT TSHI.

 

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan bahwa HS ditangkap karena terbukti ikut melakukan kejahatan korupsi di perusahaan tambang nikel, PT TSHI yang berlokasi di Sulawesi Tenggara selama periode 2013 hingga 2025.

 

“HS berperan membuat rekayasa laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI, seolah yang keliru itu adalah Kementerian Kehutanan. Atas perannya, HS menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI,” jelas Anang Supriatna dalam penjelasan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

 

Menurut Anang, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan HS pada saat dirinya masih berstatus sebagai anggota komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

 

Perkara yang melibatkan HS berawal dari permasalahan pengenaan denda PNBP terhadap PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan. PT TSHI menyatakan keberatan atas penetapan denda PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI : Netralitas Kejaksaan Harga Mati dalam Proses Pilkada 2024

 

Singkat cerita, pemilik PT TSHI bernama LD bertemu dengan HS dan diberikan jalan keluar atas permasalahan PNBP tersebut. Caranya, HS memeriksa Kementerian Kehutanan terkait penetapan denda PNBP seolah atas laporan dari masyarakat.

 

Dalam proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dilakukan, HS membuat skenario bahwa penetapan denda terhadap PNBP PT TSHI adalah keliru.

 

Oleh karena itu, Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan dan memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

 

Untuk membahas strategi tipu tipu uang negara ini, orang PT TSHI berinisial LO dan LKM sempat bertemu dengan HS pada bulan April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.

 

Dalam pertemuan itu, LKM dan LO meminta HS agar menemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI.

Baca Juga :  Perwakilan GMD Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BLU LPMUKP ke Kejati

 

Atas kesepakatan ini, HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.

 

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, LKM diperintahkan oleh HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI dan kepada pihak Laode PT TSHI, serta menyampaikan pesan dari HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

 

Atas kejahatan ini, para tersangka disangkakan pasal: Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Habib Syakur Ungkap Budi Arie Harus Bisa Buktikan Tidak Terlibat Jud**

 

Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Atau Kedua: Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600