DEPOK_HARIANESIA.COM— Kegiatan pembangunan atau pekerjaan Posyandu di RT 04/RW 05, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan. Pekerjaan yang semestinya berada dalam kegiatan untuk kepentingan masyarakat itu disebut melibatkan pihak yang disebut sebagai kontraktor.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan. Yang menjadi sorotan adalah siapa yang menentukan pelaksana, siapa yang mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab atas mekanisme kegiatan tersebut.
Tim investigasi CentralBeritaRakyat.com mendatangi lokasi pada Jumat, 14 Agustus 2026, untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak. Dari penelusuran tersebut muncul perbedaan keterangan antara Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris Kelurahan Jatijajar, dan pihak kelurahan mengenai keterlibatan kontraktor.
Sekel: Saya Cuma PPTK, Keputusan Kontraktor di Pokmas
Pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.21 WIB, tim investigasi bertemu langsung dengan Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jatijajar.
Saat ditanya mengenai keberadaan kontraktor dalam kegiatan Posyandu RW 05, Sekel Jatijajar menyatakan dirinya hanya menjalankan fungsi sebagai PPTK dan pengguna anggaran. Adapun keputusan mengenai penggunaan kontraktor, menurut dia, merupakan kewenangan Pokmas.
«“Saya cuma PPTK, pengguna anggaran. Kalau terkait kontraktor itu keputusan Pokmas,” ujar Sekel Jatijajar saat ditemui tim investigasi.»
Pernyataan tersebut menempatkan Pokmas sebagai pihak yang disebut memiliki kewenangan menentukan pelaksana.
Namun, keterangan lain justru muncul dari Ketua RW 05.
Ketua RW: Warga Tak Mau karena Upah Kecil
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, tim investigasi mendatangi kediaman Ketua RW 05 untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan.
Ketua RW mengatakan sebelumnya telah dilakukan rapat bersama para ketua RT terkait tenaga kerja. Menurut dia, warga tidak bersedia mengerjakan pekerjaan tersebut karena upah dianggap terlalu kecil.
«“Waktu itu kami sudah rapat RT terkait tenaga kerja, tapi warga kami tidak ada yang mau karena upahnya kecil. Makanya saya lempar ke Pak Sekel Akbar,” tuturnya.»
Ketua RW juga mengaku pihaknya hanya mengetahui kegiatan tersebut sebatas menerima hasil pekerjaan dan membantu proses administrasi pertanggungjawaban.
«“Kami cuma tahunya terima beres saja terkait Posyandu dan buat bikin LPJ dari kelurahan juga. Kami cuma tanda tangan saja,” ujarnya.»
Kemudian muncul pernyataan yang berbeda dengan keterangan Sekel Jatijajar.
«“Makanya Pak Sekel bawa kontraktor yang mengerjakan Posyandu kami,” tuturnya.»
Ketika ditanya mengenai berapa nilai atau persentase yang diterima pihak kontraktor, Ketua RW mengaku tidak mengetahuinya.
«“Kalau untuk berapa persennya ke kontraktor kami tidak tahu, Pak,” katanya.»
Ketua RT: Warga Sudah Didata
Sebelumnya, Ketua RT 04 mengatakan sejumlah warga telah didata untuk dilibatkan dalam pekerjaan, termasuk berkaitan dengan upah.
Namun, dalam pelaksanaannya, warga yang telah didata tersebut tidak terlibat sebagaimana yang diharapkan.
«“Tadinya warga kami sudah didata sama Pak RW, terkait upah. Tapi sekarang warga tidak dilibatkan dalam pekerjaan,” ujar Ketua RT 04.»
Keterangan ini menambah pertanyaan mengenai proses perubahan pelaksana. Apakah benar warga menolak bekerja karena persoalan upah, atau sejak awal terdapat mekanisme lain yang menyebabkan pekerjaan kemudian dikerjakan pihak luar?
Kelurahan dan RW Saling Lempar?
Rangkaian keterangan tersebut memperlihatkan persoalan yang kini berada di tengah tarik-menarik kewenangan.
Sekel Jatijajar menyebut keputusan penggunaan kontraktor merupakan kewenangan Pokmas.
Ketua RW justru menyebut dirinya menyerahkan persoalan tenaga kerja kepada Sekel Akbar dan mengatakan pihak kelurahan membawa kontraktor.
Sementara sebelumnya pihak Kelurahan Jatijajar juga menyatakan tidak mengetahui penggunaan kontraktor dan menyebut penentuan pelaksana sebagai ranah Pokmas.
Jika seluruh keterangan tersebut disandingkan, muncul pertanyaan sederhana: siapa sebenarnya yang mengambil keputusan?
Sebab, kegiatan yang menggunakan anggaran publik tidak semestinya memiliki rantai pertanggungjawaban yang kabur.
Jangan Hanya Bicara LPJ
Pengakuan Ketua RW bahwa pihaknya hanya “terima beres” dan menandatangani LPJ juga patut mendapat perhatian.
Pertanggungjawaban kegiatan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya tanda tangan pada dokumen. Masyarakat berhak mengetahui apakah proses pelaksanaan, penentuan tenaga kerja, pembayaran, hingga pemilihan pelaksana telah sesuai dengan ketentuan.
Apalagi Ketua RW mengaku tidak mengetahui berapa nilai atau persentase yang diberikan kepada kontraktor.
Jika kontraktor memang ditunjuk secara sah, siapa yang menunjuk dan berdasarkan dokumen apa?
Jika keputusan berada di tangan Pokmas, mana dasar keputusan dan mekanismenya?
Jika pihak kelurahan tidak mengetahui, bagaimana fungsi pengawasan terhadap kegiatan tersebut dijalankan?
Dan jika benar pihak kelurahan membawa kontraktor, mengapa sebelumnya disebut sebagai keputusan Pokmas?
Warga Berhak Tahu
Persoalan ini juga menyentuh kepentingan warga. Sebab, warga yang semula disebut akan dilibatkan dalam pekerjaan akhirnya tidak terlibat.
Masyarakat tentu berhak mengetahui alasan perubahan tersebut. Terlebih jika alasan yang muncul adalah persoalan besaran upah.
CentralBeritaRakyat.com menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pokmas, Kelurahan Jatijajar, Ketua RW 05, dan pihak terkait lainnya.
Yang perlu dibuka bukan hanya hasil akhirnya, tetapi mekanisme sejak perencanaan, penentuan tenaga kerja, penunjukan pelaksana, nilai pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini ditulis, CentralBeritaRakyat.com masih meminta klarifikasi dari Pokmas terkait dasar penunjukan kontraktor serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan keterangan antara RT, RW, kelurahan, dan Sekel Jatijajar mengenai siapa yang menentukan kontraktor membuat transparansi kegiatan tersebut layak dipertanyakan.
Jika seluruh proses memang sesuai aturan, membuka dokumen dan menjelaskan mekanismenya kepada masyarakat semestinya bukan perkara sulit.
Sebab ketika uang publik digunakan untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab, jawabannya justru saling menunjuk.
CentralBeritaRakyat.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pokmas, Ketua RW 05, Kelurahan Jatijajar, Sekretaris Kelurahan Akbar, maupun pihak terkait lainnya.
Sumber/Laporan: Tim Investigasi CentralBeritaRakyat.com
