Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kebijakan penanggulangan kejahatan narkotika, tidak nyambung dan salah tafsir

×

Kebijakan penanggulangan kejahatan narkotika, tidak nyambung dan salah tafsir

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kebijakan penanggulangan kejahatan narkotika, jauh api dari panggang, tidak nyambung, implementasinya disalah tafsirkan oleh aparat penegak hukum.

Kodifikasi KUHP bisa menjadi penyebabkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tambah subur, karena Pemerintah dan KOMISI III DPR abai terhadap pendekatan kesehatan dalam membuat KUHP dan KUHAP nya, mulai dari membuat rumusan kejahatan narkotika, penegakan hukum sampai bentuk sanksinya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pasal 609 KUHP diambil dari rumusan pasal pasal dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Unsur kepemilikan narkotikanya diambil tetapi unsur tujuan kepemilikan tidak diambil sehingga KUHP praktis tidak dapat membedakan kejahatan narkotika, mana kejahatan penyalahgunaan dan mana kejahatan peredaran gelap narkotika.

Penyalah guna narkotika bisa jadi ditangkap, disidik, didakwa dan diadili berdasarkan Pasal 609 KUHP dilakukan upaya paksa penahanan dan dijatuhi hukuman pidana.

KUHP dan KUHAP baru hanya efektif membuat over kapasitas lenyap tetapi tidak efektif dalam menanggulangi penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika.

Benturan KUHP & KUHAP dengan UU narkotika.

Norma hukum narkotika internasional menyatakan bahwa kepemilikan narkotika, baik untuk tujuan dikonsumsi (bagi diri sendiri ) maupun untuk tujuan diperjualbelikan atau diedarkan haruslah dilarang. Sanksi bagi pengedar adalah hukuman badan atau pengekangan kebebasan (pemenjaraan), dilakukan perampasan aset hasil kejahatannya dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotikanya, khusus terhadap penyalah guna narkotika diberikan hukuman alternatif berupa rehabilitasi.

Norma hukum tersebut di ratifikasi dalam pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika, 1976 beserta protokol yang merubahnya, yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam membuat UU narkotika di Indonesia.

Pemerintah kemudian membuat UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika yang pertama, kemudian diganti dengan UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika (yang kedu), kemudian diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang saat ini berlaku.

Rumusan pidana narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah kepemilikan narkotika (memiliki, menguasai, menyimpan ), jumlah gramasi kepemilikan narkotikanya dan tujuan kepemilikannya dirumuskan dalam tujuan dibuatnya UU (pasal 4 cd)

Kepemilikan narkotika untuk tujuan diperjual belikan atau diedarkan dirinci berdasarkan perannya: sebagai penyedia (pasal 111, 112, 116 dan 121) , sebagai produsen, ekportir-importir (pasal 113, 118, dan pasal123), sebagai pedagang perantara (pasal 114, 119, 124), sebagai kurir, pengangkut (pasal 115, 120 dan pasal 125), sebagai penyalah guna untuk digunakan memaksa agar orang lain agar memakai narkotika (pasal 116, 121, dan pasal 126). Seluruh pengedar tersebut diatas diancam dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda minimum khusus dan maksimum khuaus.

Khusus yang berperan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri atau dikonsumsi diatur secara khusus dalam pasal 127 ayat 1 dengan ancaman pidana tersendiri berupa pidana maksimum 4 tahun penjara, dengan penjelasan: Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memperhatikan ketentuan pasal 54, 55 dan pasal 103. Dalam hal penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika (baca: penjelasan pasal 54) maka penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Indikator penyalah guna narkotika adalah kepemilikannya didapat dari “sengaja” membeli narkotika dipasar gelap, dan digunakan secara tidak sah dan melanggar hukum,

Baca Juga :  Tersangka Oknum Pejabat di Kementrian Agama Terlibat Korupsi" Dr Syarif Hamdani alkaf. SH., MH : Kyai Tidak Punya Malu!!!

Penyalah guna narkotika tersebut bila dilakukan visum et repertum atau dilakukan assesmen maka penyalah guna tersebut secara yuridis predikatnya berubah menjadi pecandu (pasal 1 ayat 13) sedangkan penyalah guna narkotika yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk ditipu, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika secara yuridis predikatnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika (baca penjelasan pasal 54).

Tidak selarasnya kebijakan dalam merumuskan kejahatan narkotika secara internasional, dengan rumusan kejahatan narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan rumusan pidana narkotika dalam UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP menyebabkan implementasi penanggulangan masalah narkotika menjadi kabur.

Kodifikasi pidana narkotika dalam KUHP tidak nge-metch

1. Kejahatan narkotika dalam pasal 609 dan pasal 610 KUHP , rumusan pidanannya tidak selaras dengan rumusan pidana dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga rumusan pidana narkotika dalam KUHP “tidak dapat” membedakan mana kejahatan penyalahgunaan narkotika dan mana kejahatan peredaran gelap narkotika.

Kejahatan narkotika baik kejahatan penyalahgunaan narkotika maupun kejahatan peredaran gelap narkotika memuat unsur perbuatan memiliki, menguasai dan menyimpan, bahwa pasal 609 menambah unsur “menyediakan” menunjukan bahwa pasal tersebut untuk penyedia, dimana penyedia adalah salah satu predikat pengedar, diancam dengan pidana minimum khusus dan maksimum khusus sehingga KUHP hanya mengatur unsur kejahatan peredaran gelap narkotika saja.

Kalau Pemerintah dan Komisi III DPR ingin mengkodifikasikan hukum narkotika kedalam KUHP nasional maka rumusan pidana narkotika harus dibuat berdasarkan kepemilikan dan tujuan kepemilikan narkotikanya bukan berdasarkan perbuatan yang dilarang dan jumlah gramasi kepemilikannya saja.

2. Rumusan hukum pidana dalam UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dirumuskan berdasarkan perbuatan (memiliki, menyediakan , menguasai dan menyediakan, gramasi kepemilikan dan diancam dengan sanksi pidana, sedangkan norma hukum narkotika dalam UU no 35 ahun 2009 tentang narkotika yang dilarang adalah kepemilikan dan tujuan kepemilikan narkotikanya dengan ancaman sanksi pidana

Pasal 1 angka 15 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyalah guna dirumuskan sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum, diancam pidana paling lama 4 tahun penjara. sedangkan pasal 1 angka 13 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa pecandu adalah orang yang menggunakan narkotika atau menyalahgunakan narkotia tanpa hak atau melanggar hukum dan dalam keadaan ketergantungan narkotika.

Penyalah guna narkotika bila di visum et repertum atau diassesmen oleh instansi yang ditunjuk maka hasilnya akan dinyatakan apakah penyalah guna sebagai pecandu dengan taraf kecanduan tertentu atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Penyalah guna (pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika) diancam secara pidana maksimum 4 tahun penjara tetapi sanksinya berupa sanksi alaternatif pidana berupa rehabilitasi (pasal 127/2 jo pasal 103) menggingat penyalah guna (pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika) tersebut dijamin mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4 d).

Sedangkan KUHP dirumuskan berdasarkan perbuatan melanggar hukum, sehingga rumusan pidana narkotika dalam KUHP menjadi memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika yang implementasi hukum acaranya menggunakan KUHAP yang outcomenya tidak menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Baca Juga :  Sengketa 127 Kavling di Kedaung: PT BKL dan PT HCAP Berebut Kepemilikan, PN Depok Lakukan Peninjauan

Kebijakan mempidanakan kejahatan narkotika dalam KUHP harus diubah karena tidak nge-match, Ingat hukum narkotika bukan hukum pidana, kalau dipaksa dikodifikasi pasti kesulitan dalam implementasi penegakan hukumnya.

2. Tujuan pemidanaan dalam KUHP tidak sama dengan tujuan pemidanaan dalam UU narkotika.

Tujuan pemidanaan dalam pasal 51 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP adalah Mencegah kejahatan, memasyarakatkan terpidana agar menjadi orang baik, menyelesaikan konflik, dan menimbulkan rasa penyesalan.

Sedangkan tujuan pemidanaan terhadap penyalah guna dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial agar sembuh dan pulih serta tidak menggunakan narkotika lagi, oleh karena itu hakim diberi kewajiban dan kewenangan untuk itu (pasal 103 jo pasal 4d).

Pembuat UU dalam hal ini pemerintah dan komisi III DPR haruslah mengatur tujuan dibuatnya UU narkotika dalam KUHP bila mengambil kebijakan untuk mengkodikasikan hukum narkotika dalam hukum pidana.

3. Keadilan restoratif tidak sama dengan keadilan rehabilitatif

Keadilan restoratif yang diatur dalam UU pidana (KUHP dan KUHAP) adalah “pendekatan penyelesaian masalah” dengan mengedepankan pemulihan korban dan perdamaian, dengan fokus pada kesepakatan korban-pelaku dan mekanisme yang diatur spesifik, mensyaratkan adanya penetapan pengadilan untuk penghentian perkara.

Sedang keadilan rehabilitatif dalam UU narkotika adalah “pendekatan penyelesaian masalah” dengan mengedepankan pemulihan kondisi pelaku (khususnya penyalah guna) dengan upaya paksa berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan, dijatuhi hukum alternatif berupa rehabilitasi untuk mewujudkan keadilan rehabilitatif yang secara implisit terkandung dalam tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pemerintah dan DPR dalam mengkodifikasi kan hukum narkotika dalam hukum pidana tidak hanya mengatur pendekatan keadilan restoratif tetapi harus mengatur pendekatan keadilan rehabilitatif bila mengkodifikasikan hukum narkotika dalam hukum pidana.

4. Sanksi dalam UU pidana berbeda dengan sanksi dalam UU narkotika.

Sanksi pidana pokok diatur dalam pasal 65 ayat 1 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan , pidana pengawasan , pidana denda dan pidana kerja sosial. Sanksi pidana tambahan diatur dalam pasal 66 ayat 1 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP terdiri dari pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu/tagihan. pengumuman putusan hakim, pencabutan ijin tertentu dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Sedangkan sanksi dalam UU narkotika berdasarkan pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengedahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya dan 2 konvensi lainnya sebagai sumber hukum dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur sanksi sebagai berikut :

Bagi pengedar adalah hukuman badan atau pengekangan kebebasan atau pemenjaraan, perampasan aset hasil kejahatan narkotikanya dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika. Bagi penyalah guna narkotika sanksinya berupa sanksi alternatif menjalani rehabilitasi.

UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP seharusnya mengatur tentang sanksi pidana rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika yang secara yuridis memenuhi unsur pasal 609, karena penyalahguna memenuhi unsur memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika dalam jumlah tertentu mengingat pasal 609 tidak ada unsur tujuan kepemilikan narkotikanya. Sehingga pasal 609 KUHP dapat digunakan untuk menjerat penyalah guna narkotika dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana, meskipun tidak dipidana penjara lagi.

Baca Juga :  Gelar Patroli KRYD, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Amankan Sejumlah Remaja Pesta Miras Hingga Pasangan Mesum

5. UU pidana mengatur sanksi tindakan, tetap tidak mengatur tentang pendekatan kesehatan dalam proses penegakan hukumnya, tidak mengatur upaya paksa tentang penempatan kedalam lembaga rehabilitasi atas kewajiban penegak hukum, sebagai resoning hakim untuk dapat mengamil tindakan untuk menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila tidak terbukti sesuai dakwaan jaksa penuntut dan hanya terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Kodifikasi Pidana narkotika, implementasinya rawan salah tafsir

Ketidak nge-matchnya norma hukum narkotika tersebut diatas, berdampak rawan tafsir dalam proses penegakan hukumnya, khususnya proses penyidikan kejahatan narkotika, penuntutan dan proses pengadilannya serta penjatuhan hukuman bagi mereka yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika.

Dampak ketidak nge metch nya: terjadi salah tafsir dalam memahami penanggulangan masalah narkotika dan proses penegakan hukum perkara narkotika. Penegakan hukum menjadi suka suka penegak hukum, maknanya terjadi salah kaprah dalam penerapan hukumnya, kadang menggunakan dasar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kadang menggunakan dasar UU pidana (KUHP dan KUHAP.

Ditingkat penyidikan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika, sebagian dilakukan berdasarkan keadilan restoratif dengan model tersangka ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi swasta berbayar dan perkaranya tidak jelas dihentikan atau tidak. Sebagian perkara penyalahgunaan narkotika dilakukan penahanan, diteruskan ke penuntut umum dengan tuntutan sebagai pengedar

Ditingkat penuntutan: perkara penyalah guna narkotika sebagian dilakukan penahanan kemudian dihentikan atas dasar keadilan restoratif dan dominus litis; dan sebagian lagi di teruskan ke pengadilan, didakwa dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar

Ditingkat pengadilan: sebagian diadili berdasarkan KUHAP dan KUHP dan dijatuhi hukuman pidana sesuai surat dakwaan jaksa tetapi dapat menyimpangi hukuman pidana maksimum khusus (SEMA no 3 tahun 2015 ), sebagian lagi diadili berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana penyalah guna didakwa dengan dakwaan tunggal (pasal 127/1) dan dijatuhi hukuman rehabilitasi berdasarkan kewajiban dan kewenagan hakim berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Catatan pinggirnya

Pembuat UU “jangan lagi membuat UU narkotika berdasarkan paradigma hukum pidana” . Hukum narkotika itu hukum internasional yang mengatur narkotika sebagai obat dengan pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana. Kalau ingin mengkodifikasikan UU narkotika dalam KUHP maka rumusan pidananya, proses penegakan hukumnya serta sanksinya harus menggunakan pendekatan kesehatan dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya terhadap penyalah guna dan terhadap pengedar pada umumnya .

Kalau pemerintah berharap implementasi penegakan hukum narkotika tidak beresiko salah tafsir maka pasal 609 harus direvisi, tidak bisa rumusan hukum pidana narkotika menggunakan rumusan pidana berdasarkan paradigma hukum pidana. KUHP juga harus mengatur pendekatan kesehatan (pendekatan keadilan rehabilitatif) dan mengatur tentang sanksi pidana rehabilitasi.

Oleh : Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S. IK., SH., MH/Pakar Hukum Narkotika

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600