JAKARTA_HARIANESIA.COM— Keabsahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipertanyakan dari sisi hukum tata negara dan fiskal desa.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Institut Marhaenisme 27 (IM27) bertajuk “Uji Keabsahan Instruksi No. 9 Tahun 2025: Bayang-Bayang Militerisme dalam Koperasi, Ketahanan Pangan, dan Risiko Korupsi Terstruktur”, Kamis (6/8/2026).
Akademisi hukum tata negara Sari Wiji Astuti mengatakan, Inpres tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Menurut dia, penerbitan Inpres memiliki batasan, terutama ketika digunakan untuk merespons keadaan tertentu. Persoalannya, kata Sari, dasar urgensi penerbitan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 perlu diuji.
“Apakah dengan Inpres 9 Tahun 2025 ini sudah mencakup urgensi pembentukan Inpres?” ujar Sari.
Ia menilai, setidaknya terdapat tiga kondisi yang dapat menjadi dasar penggunaan instrumen tersebut, yakni keadaan darurat yang membutuhkan ketentuan secara cepat, persoalan yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, serta adanya aturan yang multitafsir atau mengandung kekaburan norma.
Sari mempertanyakan apakah ketiga kondisi tersebut terpenuhi dalam kebijakan Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk urusan perkoperasian, Indonesia dinilai telah memiliki dasar hukum. Setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi, ketentuan perkoperasian kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992.
“Tidak terjadi kekaburan norma, apalagi khusus untuk koperasi desa merah putih,” kata Sari.
Ia mengatakan, persoalan berikutnya adalah mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila Inpres tersebut dinilai bermasalah secara konstitusional. Sebab, Inpres tidak berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pakar Fiskal Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bara M. Setiadi menyoroti konsekuensi fiskal kebijakan tersebut bagi desa.
Bara mengatakan, pemerintah mendorong bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberikan pinjaman hingga Rp3 miliar kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan bunga 6 persen. Masalahnya, pinjaman tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai jaminan.
Menurut dia, skema tersebut membuat desa menanggung risiko apabila koperasi gagal atau mangkrak.
“Desa disuruh ambil risiko, tetapi yang nanti kena dampaknya kalau ini gagal ya desa sendiri. Masa depan desa digadaikan,” kata Bara.
Ia juga mempertanyakan prinsip kesukarelaan dalam koperasi. Menurut Bara, keterlibatan aparat seperti bintara pembina desa (Babinsa) dalam mendorong pembentukan dan pelaksanaan koperasi berpotensi bertentangan dengan prinsip sukarela yang menjadi salah satu asas koperasi.
“Ketika Babinsa datang ke desa dan mengarahkan bagaimana koperasinya, apakah ini bisa disebut sukarela?” ujarnya.
Bara juga menyoroti penggunaan dana desa untuk mendukung program tersebut. Berdasarkan perhitungan CELIOS yang ia sampaikan, sekitar 47 persen dana desa disebut dibekukan atau diarahkan penggunaannya untuk kepentingan Koperasi Desa Merah Putih.
Kondisi itu, menurut dia, berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah desa untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
“Ruang gerak fiskal yang seharusnya digunakan desa untuk memenuhi kebutuhan mereka justru dibekukan untuk kepentingan program pemerintah pusat,” kata Bara.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan koperasi, tetapi juga menyangkut siapa yang menanggung risiko apabila kebijakan pemerintah pusat gagal di tingkat desa.
Bara menegaskan, koperasi pada dasarnya dibangun atas semangat dari rakyat untuk rakyat. Karena itu, ia mempertanyakan model koperasi yang dibentuk melalui instruksi pemerintah sekaligus dibebani kewajiban pembiayaan dan risiko fiskal kepada desa.
Dwi
